Fa'ahakhododo Mendrofa Dituntut 2 Tahun Penjara
Faahakhododo dodo Mendrofa saat mendengar Tuntutan dari JPU |Foto:istimewa |
Gunungsitoli,- Faahakhododo Mendrofa yang menjalani sidang ketiganya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, dituntut 2 Tahun Penjara kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (21/02/2020).
Ketua Partai Berkarya Kota Gunungsitoli itu juga dituntut denda 10 Juta Subs 3 Bulan atas kasus yang menjeratnya.
Tuntutan itu sesuai yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Siagian dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jum'at siang.
JPU menerangkan, bahwa dalam fakta persidangan, Fa'akhododo terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
"Sesuai fakta di persidangan, JPU membuktikan terdakwa bersalah. Hal itu berdasarkan alat bukti, keterangan 6 orang saksi, dan 1 saksi ahli bahasa Nias," ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mery Donna Pasaribu mengatakan sesuai ketentuan acara pidana, setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang kembali digelar Jumat (28/2/2020) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa. (Budi Gea)