Terbaru

Ini Saran Fraksi PDIP Gunungsitoli terkait Perda Retribusi

Gunungsitoli,- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan sembilan sarannya atas Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum.

Sembilan saran tersebut dibacakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Sa'amboro Laoli, dalam rapat paripurna, Selasa (19/5/2020).

Sa'amboro mengatakan, bahwa salah satu spirit diberlakukannya otonomi daerah adalah bagaimana cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk perda.

Meski demikian, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan ingin menyampaikan sembilan saran kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam tata pelaksanaan perda nantinya. Adapun sembilan saran tersebut, diantaranya.

1. Fraksi PDI Perjuangan mengharapakan, agar Pemerintah Kota Gunungsitoli mempersiapkan personil berkompeten dalam melaksanakan pemungutan baik retribusi pajak daerah maupun jasa umum.

2. Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan, agar perda retribusi jasa umum ini nantinya tidak memberatkan dan membebani masyarakat. Sehingga masyarakat terlindungi, dan PAD dapat meningkat signifikan.



3. Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan, agar Pemerintah Kota Gunungsitoli mengkaji sektor potensial daerah yang belum menjadi PAD. Sehingga pada akhirnya, dapat menjadi retribusi daerah dan menumbuhkan iklim investasi usaha di Kota Gunungsitoli.

4. Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan, agar retribusi jasa umum yang menjadi PAD dialokasikan untuk kegiatan yang mensejahterakan masyarakat. Sehingga dapat menekan angka kemiskinan di Kota Gunungsitoli.

5. Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan, dengan ditetapkannya perda retribusi jasa umum maka Pemerintah Kota Gunungsitoli lebih mengoptimalkan kinerja pengelola secara maksimal dan prtofesional. Sehingga PAD semakin meningkat dan memmbaik.



6. Terkait menara telekomunikasi, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan, agar Pemerintah Kota Gunungsitomi, masyarakat, dan pihak berkepentingan lainnya ikut berpartisipasi secara konperhensif.

7. Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan, agar setelah perda ditetapkan Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha.

8. Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan, agar Sekretariat DPRD membagikan kepada setiap fraksi salinan dari perda setelah ditetapkan nantinya.

9. Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan, agar Pemerintah Kota Gunungsitoli menyesuaikan penerapan perda dengan situasional yang sedang dihadapi saat ini. (red

Iklan

Loading...
 border=