Terbaru

Kapolres Nias: Kasus Dugaan Ijazah Palsu HJH Sudah SP3 Sejak 2018

Pertemuan Kapolres dengan awak media |
Foto: Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menegaskan bahwa keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 30 agustus 2018 lalu terhadap kasus dugaan Ijazah palsu dengan terlapor HJH sudah tepat dan sesuai aturan. 

Hal itu ditegaskan AKBP Deni saat menggelar konferensi bertempat di Aula Grha Sanika Satyawada Polres Nias, Selasa (11/02/2020).

"Bulan Desember 2019 lalu, anggota kami ke Ombudsman RI dan Kementerian Agama RI. Dan hal ini merupakan bukti bahwa kami sedang dan selalu bekerja," sebut AKBP Deni. 

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa surat yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman RI terkait Ijazah HJH tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang baru untuk membuka kembali SP3 itu. 

"Saya menegaskan bahwa surat dari Ombudsman RI tersebut tidak bisa kami jadi sebagai bukti baru dalam membuka kembali kasus ini," tegasnya. 

Kendatipun demikian, dia juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan apa bila mandapatkan barang bukti yang baru. 

"Yang jelas, selama ini pihak penyidik telah bekerja terkait persoalan ini," pungkasnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=