Terbaru

LBH HIMNI Siap Kawal Kasus Cuitan Akun Twitter #AkalSehat @RGFansclub2019

Tim LBH HIMNI William Zai, SH |Foto:
Istimewa 
Gunungsitoli,- Tim Kuasa hukum LBH Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) siap mengawal laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Twitter #AkalSehat @RGFansclub2019 pada tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 8:37 lalu. 

Salah satu tim kuasa hukum LBH HIMNI William Albert Zai, SH mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu proses hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan langsung di Mapolda Metro Jaya pada senin 03 Februari 2020 lalu. 

"Tentunya kami siap mengawal kasus ini hingga kelar. Minggu lalu kami dari LBH HIMNI telah menyampaikan laporan secara resmi di Polda Metro Jaya tentang cuitan Akun twitter #AkalSehat  @RGFansclub2019," ujar William saat melalui telepon selulernya, Kamis (13/02/2020). 

William mengatakan, cuitan akun Twitter #AkalSehat dalam postingannya pada tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 8:37 mengatakan “Aku punya anjing kecil kuberi nama laoli, dia senang bermain main harun namanya. Laoli kemari gug gug gug! #AkalSehat” sudah jelas diluar batas kewajaran. 

"Akibat dari postingan itu, warga Nias khususnya marga Laoli merasa terhina dan keberatan sehingga membuat laporan di Polda Metro Jaya," tegasnya. 

Laporan mereka telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/722/II/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 03 Februari 2020, atas nama Pelapor Yosefo Laoli, A. MI. 

"Pelaporan tersebut untuk menyampaikan pesan kepada pemilik Akun twitter #AkalSehat @RGFansclub2019 bahwa cuitannya itu sangatlah di luar batas kewajaran sehingga patut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana (wederrechtelijke daad)," Jelasnya. 

Pemilik akun twitter #AkalSehat @RGFansclub2019 tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3), dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sementara Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) adalah tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

"Menurut kami, dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang kami laporkan tersebut telah memenuhi unsur yakni ada kalimat yang menyebutkan nama atau marga secara langsung dan jelas kepada siapa ditujukan penghinaan itu. Dalam tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, harus ada penyebutan nama atau marga secara langsung kepada siapa ditujukan penghinaan itu, dalam hal ini adalah marga Laoli. Kemudian  yang dapat menilai tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang adalah orang yang bersangkutan, dalam hal ini orang yang merasa dihina dan dicemarkan/korban. Orang lain tidak dapat menilainya," tuturnya. 

William menambahkan bahwa Pelaporan tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dalam menyampaikan atau menuliskan sesuatu hal melalui social media. 

"Agar tetap aman dan nyaman dalam ber-social media maka tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian, tidak melanggar norma-norma (termasuk norma hukum) maupun etika yang berlaku di tengah-tengah masyarakat," tambahnya. (Budi Gea) 

Iklan

Loading...
 border=