Terbaru

Mantan Pj. Kades Soroma'asi Di Nisel Diduga Gelapkan Dana Desa 2018

Mantan PJ kades dan laporan warga
|Foto: istimewa 
Nias Selatan, - Mantan Pejabat Kepala Desa (Pj. Kades) Desa Soroma'asi Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan, YFH diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018.

Indikasi penyalahgunaan DD tersebut terjadi pada program Pengadaan Jaringan Listrik masuk desa itu yang sumber dananya berasal dari Dana Desa tahun 2018 dengan total biaya Rp. 68.000.000 (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah). 

"Namun sudah hampir dua tahun sampai saat ini belum ada listrik yg masuk di desa kami. Kami sebagai masyarakat menduga bahwa biaya listrik yang jumlahnya mencapai Rp. 68.000.000 tersebut telah digelapkan oleh Pj. Kepala desa YFH tersebut," tutur Dasari Waruwu selaku warga desa itu, Sabtu (08/02/2020).

"Dan hal ini sudah kami laporkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan," tambahnya. 

Selain itu dia juga menuturkan bahwa mereka melakukan pelaporan melalui surat yang ditandatangani oleh sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah masyarakat desa. 

"Maksud kami memberikan laporan kepada Inspektorat karena Pj. kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah menjamin program jaringan listrik bisa masuk desa dengan sumber dana dari Dana Desa 2018 namun setelah masyarakat menyetujuinya, program tersebut belum terealisasi sampai saat ini. Kami merasa ditipu," ucapnya kesal. 

Dia juga menuturkan bahwa pada tahun 2019 lalu, hal ini pernah dibahas ditingkat kecamatan dan pada saat itu Pj. Kades YFH berjanji akan menindaklannjutinya serta akan bertanggung jawab dalam menyelesaikan program pengadaan Listrik Masuk Desa itu. 

"Saat itu, Camat telah mengudang Pj. Kades dan seluruh Perangkat Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta tokoh masyakat. Kemudian Pj. kepala Desa berjanji bahwa akan melaksanakan program Dana Desa 2018 tahap ke II tentang program listrik masuk Desa soroma'asi paling lama sampai tanggal 10 februari 2020 ini. Namun sampai saat ini belum ada bukti fisiknya," tambahnya. 

Dia juga menyebutkan bahwa Desa Soroma'asi merupakan salah satu desa tertinggal di kecamatan Onohazumba yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. 

"Terkait hal ini, direncanakan dikabarkan bahwa tim dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan akan melakukan monitoring dalam waktu dekat ini. Semoga terealisasi," katanya sambil berharap. 

"Kami berharap nantinya jikahasil investigasi dan monitoring dari inspektorat, Pj. Kepala Desa soroma'asi kecamatan onohazumba telah melakukan kesalahan fatal maka agar di tindak sesuai aturan yang berlaku," harapnya. 

Selain Dasari Waruwu, mewakili unsur BPD Desa soroma'asi, Fasiduhu waruwu dan Fatimano waruwu meminta Tim Dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar memantau langsung di Desa soroma'asi sehingga masalah laporan masyarakat cepat terselesaikan.

"Kami berharap agar RAB Dana Desa Soroma'asi Tahun 2016 hingga 2019 diverifikasi kembali oleh Tim Verifikasi dan datang memonitoring langsung di Desa soroma'asi dengan tujuan untuk membuktikan kebenaran RAB tersebut," kata mereka. 

Sementara itu Pj. Kades, YFH saat dikonfirmasi Wartanias.com membenarkan bahwa pelaksanaan Program Listrik Masuk Desa tersebut memang belum terealisasi karena beberapa faktor.

"Terkedala masalah hibah, masyarakat belum ada yang bersedia menghibahkan tanahnya," kata YFH memberikan alasan, Minggu (09/02/2020).

Selanjutnya dia mengatakan bahwa dirinya akan bertanggungjawab atas pelaksanaan program itu. 

"Program ini akan saya pertanggujawabkan, akan terealisasi pak," jawabnya agak terbata-bata.

Tidak hanya itu, YFH juga mengaku bahwa dirinya tidak bersalah dan belum menyalahgunakan dana desa tahun 2018 seperti yang dilaporkan masyarakat. 

"Saya selalu melakukan yang terbaik untuk desa pak. Saya pasti bertanggung jawab. Tidak ada saya gelapkan dana desa itu, ini hanya masalah hibah belum ada dari masyarakat," tutur YFH yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Soroma'asi saat ini. 

Untuk diketahui YFH menjadi Pj. Kades Soroma'asi selama kurang lebih 4 tahun, terhitung sejak tahun 2016 hingga Januari 2020. Dan dalam kurun waktu 4 tahun itulah YFH diduga melakukan praktek penyalahgunaan dana desa. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=