Terbaru

Pantaskah Mereka Kalian Nikahkan.??

Screenshot video viral di duga anak di bawah
Umur di Nias |Foto: istimewa 
“Anakmu bukanlah milikmu,….patut kau berikan rumah untuk raganya,  tetapi tidak untuk jiwanya. Sebab jiwa mereka (anak) adalah penghuni masa depan  yang tiada dapat kau kunjungi, sekalipun dalam impian……”  (Kahlil Gibran, 1930)

Menanggapi Video Viral (Diduga) Masih Usia Anak yang akan “DINIKAHKAN” di Pulau Nias:

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Anak harus mendapatkan perlindungan, agar terpenuhinya hak-hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial. 

2. Bahwa tidak dipungkiri, perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan dapat menimbulkan tidak terpenuhinya hak-hak dasar sebagaimana dijelaskan di point 1. Menikah di usia anak, apapun alasannya sebaiknya harus dihindari.

3. Batas usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan semula mensyaratkan usia pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi RI dan diputuskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUUXV 12017, bahwa perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan dimaksud.

4. Bahwa melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka Pasal 7 UU a quo diubah menjadi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun.

5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 memang memberikan ruang apabila terjadi penyimpangan, penyimpangan yang dimaksud adalah apabila pria atau wanita belum berumur 19 tahun, maka Pasal 7 ayat 2 UU No 16 Tahun 2019 menegaskan orangtua pihak pria dan orangtua wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Negeri dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

6. Dalam penjelasana pasal 7 ayat 2 UU a quo, “alasan sangat mendesak” artinya keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. “Bukti-bukti pendukung yang cukup”, artinya adanya surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan dan adanya surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Kesimpulan:

Apapun motif/ alasan yang melatar belakangi pria dan wanita dinikahkan pada video yang viral tersebut, sebaiknya perkawinan anak dibawah umur harus dihindari.

UU Perkawinan tetap memungkinkan pria atau wanita yang belum berumur 19 tahun dapat melangsungkan perkawinan dengan cara orangtua pihak pria dan wanita meminta dispensasi kepada Pengadilan Negeri dengan alasan mendesak diserta bukti-bukti pendukung yang cukup.
Dr. Beni Harefa |Foto: istimewa 

Semoga pendapat hukum ini bermanfaat
Salam

Penulis adalah Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. 
(Dosen FH UPN Veteran Jakarta;  
Konsultan Ahli Pusat Kajian Perlindungan Anak Nias) 

Referensi :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Right of The Child) 1990
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV 12017

Iklan

Loading...
 border=