Terbaru

Pemdes Lolozasai Gelar Pertemuan Terkait Papan Merek Pembinaan Mualaf Di Nias

Pertemuan tokoh di desa Lolozasai |Foto:
Istimewa 
Nias, - Pemerintah Desa Lolozasai, Kecamatan Gido Kabupaten Nias menggelar pertemuan pembahasan informasi yang berkembang di media sosial yakni terkait papan merek Program Pembinaan Mualaf di wilayah desa itu yang terpasang tepatnya dihalaman rumah Eliadil Laoli alias A. Ucok. 

Pada pertemuan yang digelar bertempat di kantor Desa Lolozasai pada hari Kamis (13/02/2020) tersebut membahas sejumlah terkait papan merek Program Pembinaan Mualaf itu. 

Pertemuan itu pun diawali dengan pembahasan proses dimulainya pembangunan Mesjid Mualaf Al-Hidayah di Desa Lolozasai Kecamatan Gido pada tahun 2013 dan selesai pada tahun 2017 lalu, dimana pada saat pembangunan telah diundang Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat di Desa tersebut serta pada saat itu resmi dimulainya kegiatan rutin umat islam yakni pengajian oleh 10 kepala keluarga yang berada diwilayah Desa Lolozasai.

Selanjutnya pada pertemuan yang dihadiri pihak pemerintah kabupaten melalui oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Kabupaten Nias, Dahlan Roso Lase itu menghasilkan beberapa kesepakatan yang dimuat dalam bentuk berita acara diantaranya ialah :

1. Agar kegiatan pembinaan keagamaan di Mesjid Mualaf Al Hidayah Lolozasai tetap dilanjutkan, karena kebebasan beragama dijamin oleh Negara dan diatur dalam UUD 1945.

2. Agar setiap kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh setiap umat beragama yang sifatnya bukan rutinitas keagamaan disetiap wilayah di Kecamatan Gido agar diinformasikan kepada pemerintah tingkat desa, dengan harapan pemerintah desa mengetahui informasi kegiatan keagamaan dimaksud, sebagai bentuk untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, minimal pemerintah tingkat desa dapat menangkal dan mangambil langkah-langkah awal penyelesaian bila terjadi persoalan yang berkaitan dengan kerukunan beragama.

3. Agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Kominfo Kabupaten Nias dan Polres Nias bersama-sama memberikan informasi yang seluas-luasnya melalui media cetak dan media elektronik tentang informasi papan merek Program Pembinaan Mualaf diwilayah Desa Lolozasai Recamatan Gido Kabupaten Nias, serta postingan provokasi terkait hal ini dapat dihapus dari media sosial guna menangkal terjadinya benturan kerukunan beragama.

4. Agar papan merek yang terpasang didepan rumah Bapak Eliadil Laoli (alias A. Ucok) dapat dipindahkan dilingkungan Mesjid Mualaf Al Hidayah Lolozasai, dan beliau bersedia memindahkan papan merek tersebut seseuai kesepakatan.

5. Agar pihak keamanan dalam hal ini Polres Nias dapat mengambil langkah dan tindakan hukum kepada akun-akun bodong atau kepada oknum yang tidak bertanggungjawab, yeng memposting informasi bohong atau provokasi yang memecah belah kerukunan beragama diwilayah Kabupaten Nias khususnya diwilayah Desa Lolozasai Kecamatan Gido.

6. Agar Unsur Forkompika Kecamatan Gido bersama-sama memberikan informasi dan edaran terkait dengan Pembinaan Kerukunan Beragama diwilayah Kecamatan Gido. Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat, sebagai bahan.

Selain Kadis Kominfo, pertemuan itu juga turut dihadiri oleh unsur Polres Nias (Kanit 4 Sat Intel Polres Nias), Unsur Forkompika (Camat Gido, Danramil Gido dan Kapolsek Gido), Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gido, Yusri Tanjung, S. Pdi, Kades Lolozasai beserta perangkat desa bersama tokoh masyarakat, adat dan agama diwilayah Desa Lolozasai. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=