Terbaru

Saksi Ahli Dihadirkan Di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Walikota Gusit

Saksi ahli saat di persidangan |Foto: BG
Gunungsitoli,- Pengadilan Negeri Gunungsitoli kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua yang dilakukan oleh terdakwa Faahakhododo Mendrofa di ruang sidang utama pengadilan negeri Gunungsitoli, Jum'at (07/02/2020) sore. 

Sidang di pimpin oleh Ketua majelis hakim Mery Donna Pasaribu dan hakim anggota Taufiq noor hayat 
Serta Achmadsyah ade mury. 

Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa Penuntut umum. 

Saksi Ahli Bahasa Nias, Drs. Yafato Harefa (75) dihadirkan pada persidangan tersebut. 

Hakim majelis terlihat menanyakan satu persatu arti dalam bahasa Indonesia terkait postingan faa Mendrofa yang berbahasa Nias di akun media sosial Facebook miliknya yang diduga mencemarkan nama baik Walikota Gunungsitoli. 

Terdakwa Faahakho dodo Mendrofa |Foto:
Budi Gea 
Saksi ahli Yasato Harefa nampak dengan serius menerjemahkan satu persatu bahasa Nias yang ditulis oleh Faa Mendrofa ke dalam bahasa Indonesia. 

Rekaman video berbahasa Nias yang menjadi alat bukti bagi Penuntut umum juga turut di terjemahan oleh saksi ahli kepada majelis hakim. 

Dalam persidangan, Saksi ahli Menerjemahkan kata walikotor bogo, bodo bodo, gayafo dan bahasa Nias lainnya yang diposting akun Faa Mendrofa. 

Menurut saksi Ahli, "Bogo" dalam bahasa artinya nama hewan landak. 

Kalimat "Anak si bogo yang bodo bodo tidak bisa kena terik matahari" artinya anak si landak yang dungu. 

Kalimat "Resikonya, anakmu bodo bodo" artinya dungu atau bodoh. 

Kalimat "Bapak raja sombong, ibu raja gaya gayafo, artinya adalah gaya'gaya'an atau suka bergaya. 

Kalimat "umono raja mamadu
jabu jabu," artinya menantu si raja meminum atau mengkonsumsi jabu jabu krn jabu jabu tidak ada arti dalam bahasa Nias. 

Kalimat "Ono menderita bodo bodo" artinya anak menderita kedunguan. 

Kalimat "bogo bogo" artinya jangkrik. 

Kata "Lakhomi" artinya wibawa. 

Kata "Lakho" artinya umpan. 

Kata "Bekhu bekhuto" artinya kesetanan. 

Menurut ahli, kalimat postingan faa Mendrofa di facebooknya yang menulis kata Lakhomi sudah menuju ke nama orang karena pakai huruf kapital.


"Salah satu postingan di facebooknya yang berbahasa Nias terkait kata Lakhomi juga ada yang mengarah ke salah satu nama orang Nias karena Lakhomi juga ditujukan kepada seseorang karena ada kata Si," jelasnya. 

Dalam persidangan kali ini, penasehat hukum terdakwa terpantau tidak banyak menyampaikan pendapat. 

Sementara itu, agenda persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tersangka. 

"seluruh postingan saya di facebook itu hanya sekedar iseng majelis hakim, saya tidak menunjukkan postingan tersebut kepada wali kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua," ujar Faa Mendrofa. 

Majelis hakim yang menanyakan apakah terdakwa merasa bersalah, Faa Mendrofa mengaku tidak bersalah. 

"Saya merasa tidak bersalah majelis hakim," ujarnya. 

Agenda sidang berikutnya akan di lanjutkan pada Senin 10 February 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=