Surat Ombudsman RI Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Kasus Ijazah HJH
Kapolres Nias dan Kasat Reskrim |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Pihak Kepolisian Resor Nias menyatakan bahwa surat Ombudsman RI tentang status Ijazah terlapor HJH belum bisa dijadikan alat bukti yang baru untuk membuka SP3 kasus dugaan Ijazah palsu HJH tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Matua Manik saat menggelar konferensi seputar dugaan Ijazah palsu HJH tersebut, Selasa (11/02/2020).
"Surat dari Ombudsman RI tersebut tidak bisa kita jadikan sebagai bukti baru untuk membuka kembali SP3 kasus ini," tutur AKBP Deni.
Pada konferensi pers yang digelar di Aula Grha Sanika Satyawada Polres Nias itu, AKBP Deni bersama Iptu Martua Manik menjelaskan bahwa Surat Ombudsman RI yang menyatakan bahwa IJazah HJH batal demi hukum itu hanya disampaikan kepada pihak pelapor saja.
"Saya sudah datang langsung mempertanyakan langsung kebenaran surat tersebut kepada pihak Ombudsman RI termasuk kepada pihak Kementerian Agama RI. Dan Ombudsman mengatakan bahwa surat itu merupakan pemberitahuan kepada pihak pelapor," terang Iptu Martua Manik.
Oleh sebab itu, lanjut dia surat tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti baru untuk membuka kembali SP3 kasus itu.
Sebelumnya, pada kesempatan itu Kapolres Nias juga mengingatkan serta menghimbau agar dalam penyampaian sebuah informasi haruslah lebih objektif dan rasional.
"Jangan menyebarkan informasi atau berita bohong atau hoax yang dapat mengudang banyak arti dan disalah artikan oleh masyarakat atau publik," pesan AKBP Deni.
Sementara itu, HJH yang dikonfirmasi Wartanias.com terkait hal itu mengaku bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum tanpa mengintervensinya.
"Yah, kita serahkan semuanya pada proses hukum. Kita tidak mengintervensi hal itu," tuturnya kepada Wartanias.com disela-sela pelaksaan Reses di desa Sisobahili Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli, Selasa (11/02/2020). (Ferry Harefa)