Terbaru

Berita Bohong (Hoax) Virus Corona, Pidana Kah?

William A Zai, SH |Foto: istimewa 
Oleh William A. Zai, SH

Saat ini kita sedang menghadapi wabah virus Corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dan telah menyerang 300 ribu orang di berbagai penjuru di dunia (www.news.detik.com). 

Di tengah masyarakat kita belakangan ini, berita tentang merebaknya Covid-19 sangat sensitif mengingat virus ini diketahui menyerang sistem pernafasan manusia dan dapat membahayakan jiwa. 

Dalam kehidupan suatu masyarakat demokratis seperti Indonesia, setiap orang diberikan kebebasan berpendapat dan kemerdekaan untuk menggunakan serta memanfaatkan teknologi informasi seluas-luasnya, namun tentu ada aturan mainnya dan batas-batasnya. 

Oleh sebab itu, dipandang perlu memberikan edukasi hukum bagi pengguna media sosial agar tidak salah dan terburu-buru dalam menyampaikan atau meneruskan informasi kepada masyarakat luas, mengingat hampir semua lapisan masyarakat Indonesia (khususnya di kota besar) berkomunikasi lewat media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram maupun media sosial lainnya.

Akhir-akhir ini ditemukan beberapa informasi hoax (berita bohong) tentang penyebaran Virus Corona yang tersebar melalui media sosial yang isinya berupa sumber penyebaran, kabar adanya pasien di Rumah Sakit di beberapa daerah, dan berbagai berita hoax lainnya.

Contoh kasus yang terjadi di Semarang beberapa hari yang lalu adalah diamankannya seorang berinisial Y penyebar hoax soal driver ojek online (Ojol) positif corona yang lari dari Rumah Sakit.

Y mengaku bahwa informasi yang disebarkannya itu diperolehnya dari salah satu akun Facebook dan kemudian meneruskannya ke beberapa akun group Facebook lainnya. Akibat dari perbuatannya tersebut, Y diamankan oleh pihak Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa ada sanksi tegas bagi mereka yang menyebarkan hoax (berita bohong). Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah ada aturan hukum yang mengatur tentang menyiarkan kabar bohong yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang sering kita sebut KUHP. Pasal 390 KUHP berbunyi : “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”. 

Kabar bohong dalam hal ini adalah suatu informasi atau berita atau kabar yang tidak benar tentang suatu peristiwa.

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga diatur mengenai penyebaran hoax (berita bohong) melalui media elektronik tidak terkecuali media sosial, pada Bab VII mengenai Perbuatan Yang dilarang, Pasal 28 ayat (1) berbunyi : ““Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. 

Ketentuan Pidana bagi siapa saja yang melanggar Pasal 28 ayat (1) tersebut diatur dalam Bab XI Pasal 45A ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. 

Ancaman pidana ini cukup berat, dan bagi tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan oleh penyidik atau penyidik pembantu sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berdasarkan :
1. Unsur Subjektif, yakni Pasal 21 ayat (1) berbunyi : “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”;
2. Unsur Objektif, yakni Pasal 21 ayat (4) huruf (a) yang berbunyi : “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal : tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih”. 

Sebagai penutup, saya mengajak para pengguna media sosial agar tetap konsisten menyampaikan berita-berita yang telah diuji kebenarannya dan agar setiap orang juga menghargai hak-hak pribadi orang lain yang termasuk dalam kategori Hak Asasi Manusia sesuai etika dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat kita khususnya dalam situasi seperti saat ini, dengan demikian kita terhindar dari jerat hukum. 

Mari bersama menghormati dan menaati setiap regulasi/peraturan perundang-undangan yang ada dengan maksud semata-mata untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang hidup dalam masyarakat itu sendiri. 

Referensi : 
1. www.news.detik.com;
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
4. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penulis adalah Advocate & Founder “William Albert & Partners”, Jakarta dan
Penasehat Hukum Media WartaNias.com 
    Hp : 0812 8401 2993

Iklan

Loading...
 border=