Terbaru

KPU Nias Barat: PPK dan PPS Tidak Masalah Double Job

Komisioner KPU Nias Nigatinia Gulo |Foto:
Eksaudin zebua
Nias Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, menjawab Polemik yang ramai di perbincangkan di Nias Barat tentang Rangkap Tugas (Double Job) terhadap Panitia Ad Hoc yang mereka bentuk untuk menyukseskan Pilkada 2020.

KPU Nias Barat melalui Komisioner Divisi Hukum Nigatinia Gulo menyampaikan klarifikasi dan penjelasan kepada wartanias.com beberapa waktu lalu, tentang PTT, GKD yang rangkap tugas menjadi Panitia Adhoc PPK dan menyusul PPS tidak menjadi masalah sesuai UU Pemilu.

Nigatinia Gulo mengatakan Pihak KPU telah menerima surat dari Pemda yang ditandatangani Sekda perihal mengoptimalkan Tugas PTT, GKD dan telah membalas surat tersebut.

"Jadi kami sudah membalas, karena di UU Pemilu dan Pilkada, satu pasalpun tidak ada yang melarang PNS, BUMN, BUMD apalagi yang hanya GKD dan PTT (menjadi Panitia Ad Hock)," Jelas Niga. 

"Setelah kami balas surat Pemda maka pemda tidak mengganggu kami lagi tetapi Pemda menyurati langsung kepada OPD yang berkaitan dengan PTT dan GKD," Tambahnya. 

Mengenai pembayaran Honor yang PNSD yang rangkap tugas di KPU tidak ada salahnya  untuk dibayarkan honornya tidak melanggar hukum sebagaimana  dijelaskan dalam Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 270/2024/SJ,  tanggal 2 Maret 2020, yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Dr. Hadi Prabowo.

Persoalan lain ketika Pemda benar-benar melarang PTT dan GKD yang telah ditetapkan sebagai Panitia Ad Hoc, maka pihak KPU tidak mau mengomentari terlalu jauh, karena hal itu domainnya Pemda Nias Barat, tetapi karena Pilkada ini merupakan Agenda Nasional, hendaknya didukung semua Pihak, termasuk Pemda.

"Kami tidak berbicara terlalu jauh bagaimana  tindakan Pemda," Kata Niga. 

"Kalau SDM Lokal tidak mendukung, ini Agenda Nasional, bagaimana hasilnya ini Pesta Demokrasi harus didukung," Tambah Maranata Gulo Koordiv Parmas KPU Nias Nias Barat di waktu bersamaan. (Eksa Zebua

Iklan

Loading...
 border=