Terbaru

Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Anirat Di Gunungsitoli Ditembak Polisi

Pelaku (tengah) saat di Polres Nias |Foto:
Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Tersangka inisial AJL (29), warga Dusun I Desa Dahana Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli terpaksa ditembak betis sebelah kanannya setelah berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap oleh personil Polsek Gido pada Hari Rabu (04/03/2020) sekitar pukul 03.30 Wib.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers terkait pemaparan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Nias.

Pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Nias tersebut, AKBP Deni menjelaskan bahwa tersangka AJL ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana 'Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan Berat (Anirat)'.

"Tersangka terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korbannya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, di Dusun II Desa Tuhegeo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Warung Budiasa Larosa Alias Ama Leni. Tersangka menusuk korbannya lebih dari satu kali dan di saksikan oleh sejumlah saksi," kata AKBP Deni dalam keterangannya, Jum'at (06/03/2020). 

Masih dalam penjelasannya, AKBP Deni juga menyebutkan bahwa motif sementara dari tersangka melakukan perbuatanya ialah tersangka sudah dalam pengaruh minuman Alkohol (Tuak Nifaro) dan emosi terhadap korban karena tidak mau menemaninya minum di TKP.

"Saat ini kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polsek Gido selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Maret 2020 hingga tanggal 24 Maret 2020. Dan terhadapnya kita kenakan Pasal 351 ayat 2 Dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas AKBP Deni. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=