Terbaru

Polisi Telah Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Terhadap Ama Teli di Mandrehe Barat

3 Pelaku saat di Polres Nias |Foto: Ferry
Harefa
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias berhasil  mengungkap dan menangkap 3 diantara 6 orang pelaku pembunuhan terhadap korban, Siuma Zebua alias Ama Teli (44) warga Dusun I Desa Lasarafaga Kecamatan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat.

"Pelakunya ada 6 orang dan yang telah diamankan ada sebanyak 3 orang. Yang 3 orang lainnya dalam  pencarian. Kita sudah mengantongi identitas mereka," tutur AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Selasa (10/03/2020) siang. 

Dijelaskannya bahwa para pelaku melakukan tindak pidana secara yang secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Saat ini kita telah mengamankan 3 orang terduga pelaku, yakni Aroo Zebua alias Ama Salina (62), Eko Putra Zebua alias Putra (19), Yunustop Zebua alias Yunus (22) ketiganya merupakan warga Dusun I Desa Lasarafaga Kecamatan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat," tambahnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020, sekitar pukul 04.00 Wib di dusun I Desa Lasarafaga Kecamatan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat tepatnya di Rumah Ama Salina Zebua.

"Peristiwa ini bermula ketika korban melakukan keributan dan kegaduhan pada acara di rumah pelaku (Ama Salina) yang pada saat itu sedang berduka karena istrinya telah meninggal dunia. Karena emosi, pelaku (Ama Salina) kemudian menginstruksikan kepada pelaku lainnya untuk memukul korban," ungkap AKBP Deni menjelaskan. 

Akibatnya, atas peristiwa itu, korban ditumbangkan hingga tak sadarkan diri dan oleh keluarganya, korban sempat dilarikan ke klinik di daerah setempat sebelum korban dinyatakan meninggal dunia. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs pasal 170 Jo pasal 351 Ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=