Terbaru

Wawako Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Ranperda RJU di DPRD

Gunungsitoli,- Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli SE, M.Si, membacakan penjelasan umum Ranperda perubahan kedua atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

Penjelasan umum itu dibacakan Sowa'a dalam rapat paripurna bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (6/3/3/2020).

Diterangkannya, bahwa penyusunan ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi jasa umum merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Gunungsitoli mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan harapan, secara bertahap mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur PAD.

"Pemungutan retribusi jasa umum selama ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013", ujar Sowa'a. (red

Iklan

Loading...
 border=