Terbaru

Kurangi dampak Covid-19, Pemko Gunungsitoli Bebaskan Pajak Hotel Dan Resto

Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli 
Gunungsitoli,- Untuk membantu para pengusaha dan mengurangi dampak ekonomi kepada masyarakat akibat wabah Covid 19, Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan beberapa kebijakan antara lain Pembebasan pajak Hotel dan Restoran. 

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli dalam laporannya saat Gubsu Edy Rahmayadi berkunjung ke Gunungsitoli, 13/04/2020. 

"Selain itu, kami juga berikan keringanan 50% pembayaran Restribusi kios khusus eks Pasar Gudang Garam dan Pasar Beringin, Penundaan pembayaran cicilan Dana Bergulir oleh nasabah UMKM kepada UPTD Dana Bergulir," ujarnya. 

Pembebasan pajak, keringanan restribusi dan penundaan pembayaran cicilan ini menurut dia berlaku sampai bulan Desember 2020. (Gati Naz)

Iklan

Loading...
 border=