Terbaru

Diduga Dendam, Seorang Mertua Bunuh Menantunya Perempuan di Nisel

Warga terlihat ramai di rumah pelaku dan korban |Foto:
Istimewa 
Nias Selatan,- Seorang mertua tega membunuh seorang menantunya perempuan di Desa Hiliforono Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Jumat (15/05/2020). 

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 wib, Peristiwa itupun menghebohkan warga sekitar. Diduga pelaku membunuh korban karena dendam atas kata makian dari korban. 

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Edi Sukamto melalui pesan elektronik, Jumat (15/05/2020). 

Pelaku adalah Peramah Telaumbanua alias Ama Faladi (60) sementara korban yang merupakan menantunya sendiri adalah Febirius Laia (27). Mertua dan membantu ini diketahui tinggal satu rumah. 

AKP Edi menjelaskan diduga pemicu pembunuhan ini korban sering memaki tersangka, sehingga tersangka memiliki dendam kepada korban. 

"Saat itu, pada saat korban sedang memarut kelapa di dapur, tersangka mempersiapkan pisau dan dengan menggunakan tangan kanan langsung menusuk bagian dada korban dan mengenai lengan kiri korban," Jelasnya. 

Kemudian korban berlari ke kamar mandi lalu meminta pertolongan ke tetangga dengan berjalan dari belakang menuju rumah tetangganya. 

"Seorang tetangganya atas nama Samiati Laia sempat menolong korban yang bersimbah darah dengan berteriak meminta tolong ke warga lainnya," tuturnya. 

Tetangga yang lain atas nama Epovrans Harianto Bago juga sempat menolong korban tetapi na'as, korban meninggal dunia di tempat. 

"Oleh tetangganya tadi, yang juga kita jadikan sebagai saksi membawa korban ke klinik Victoria di Teluk Dalam," ujarnya. 

AKP Edi menuturkan, setelah kejadian tersebut tersangka langsung mengunci rumahnya dan mengurung diri di dalam. Ia lalu meminum racun rumput merk roundap 200 mm. 

"Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, puluhan personil polisi dari Polres Nias Selatan datang ke TKP dan mengamankan pelaku ke Puskesmas UPTD Telukdalam. Pada pukul 20.40 Wib tersangka dinyatakan meninggal dikarenakan keracunan racun rumput tersebut," tambahnya. 

Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau (pisau sirih) dan  (satu) botol racun rumput merk roundap ukuran 200 mm.

Lokasi kejadian kini telah dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Budi Gea

Iklan

Loading...
 border=