Dokumen LKPJ Bupati Nias Tahun 2019 telah Disampaikan Kepada DPRD Nias
Kantor Bupati Nias |Foto: istimewa |
Nias, - Dokumen Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nias Tahun Anggaran 2019 telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Nias, Edwin Hulu dalam hak jawabnya terhadap pemberitaan pada tanggal 04 Mei 2020 lalu dengan judul 'Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias'.
Hak jawab tersebut disampaikannya dalam sebuah surat tertanggal 08 Mei 2020 yang diterima Wartanias.com dari Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Nias, Budiman Mendrofa melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (13/05/2020).
Dalam suratnya itu Edwin menjelaskan bahwa pihak pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan LKPJ sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
"Saya menjelaskan bahwa Dokumen LKPJ Bupati Nias Tahun Anggaran 2019 telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nias sesuai dengan amanah yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 bahwa Penyampaian LKPJ disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti sebagaimana Surat Bupati Nias Nomor: 050/167/Bappeda tanggal 9 Maret 2020 perihal Penyampaian LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2019," kata Edwin dalam suratnya itu.
Hak jawab tersebut juga sekaligus menyanggah bahwa dirinya membenarkan penyampaikan LKPJ sampai saat ini belum terlaksana sesuai dengan agenda badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Nias.
Catatan redaksi:
Berita ini sekaligus mengoreksi berita di Wartanias.com pada Senin (08/05/2020) dengan judul "Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias', agar sesuai dengan yang dimaksud oleh narasumber. Dengan demikian redaksi memohon maaf apabila dalam berita sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman. (Redaksi)