Terbaru

Merasa Dirugikan, Calon Perangkat Desa Ini Minta Panitia Tanggapi Surat Keberatannya

Kantor Kepala Desa Lewuoguru II |Foto:
Istimewa 
Nias, - Seorang Warga Desa Lewuoguru II, Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias, Werislina Harefa mengharapkan panitia perekrutan perangkat Desa Lewuoguru II menanggapi surat yang dia kirimkan tentang keberatan atas dugaan pemalsuan SK atas nama Yusnida Halawa yang telah di lampirkan sebagai kelengkapan berkas pelamar calon perangkat Desa (Kepala Wilayah II).

Werislina merupakan salah seorang calon Kepala Wilayah II (Kepala Dusun II) yang merasa dirugikan pada tahapan perekrutan perangkat desa itu. 

"Saya sudah menyurati panitia pada minggu lalu. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan,  baik lisan maupun tulisan," tutur Werislina kepada Wartanias.com di Gunungsitoli, Kamis (07/05/2020). 

Saat itu Werislina membeberkan beberapa hal yang menjadi isi keberatan yang dia sampaikan salah satunya ialah Panitia tidak transparan dalam menyampaikan pengumuman/persyaratan sehingga kriteria penilaian tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"SK yang telah disampaikan oleh Yusnidar Halawa kepada Panitia yang mengaku sebagai pengurus Komisi di Gereja BNKP Sadarkris Resort 17 pada masa pelayanan 2016 - 2021 yang mana setelah konsultasi kepada BPMJ Resort 17 BNKP bahwa SK tersebut Ilegal dan ditambah Ketua BPMJ bahwa tidak ada wewenang Guru jemaat untuk menerbitkan SK pengurus Komisi-komisi jemaat selain Ketua BPMJ," jelas Werislina.

Saat itu Werislina mengharapkan kiranya surat dan juga tahapan proses perekrutan perangkat desa dapat terlaksana dengan baik, objektif dan sesuai harapan.

Sementara itu, dalam tanggapannya saat dikonfirmasi Wartanias.com, Ketua Panitia Penjaringan Sudarman Halawa membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima oleh panitia. 

"Benar sudah kami terima, namun tidak bisa kami tanggapi lagi. Karena tugas kami sebagai panitia telah berakhir pada tanggal 29 April 2020. Semua berkas telah kami serahkan ke pemerintah desa," terang Sudarman, Jum'at (08/05/2020). 

"Selanjutnya diproses di kecamatan," tambahnya. 

Selanjutnya saat dikonfirmasi Wartanias.com, Camat Ma'u, Rudin Waruwu membenarkan bahwa terkait surat yang dilayangkan oleh Werislina Harefa telah diketahui oleh pihaknya. 

"Iya kita telah menerima tembusan surat dari yang bersangkutan," kata Rudin membenarkan. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=