Terbaru

Rapat Paripurna Yang Dipimpin Alinuru Laoli Tidak Diterima Anggota DPRD Nias

Perwakilan DPRD Nias saat memberi pernyataan
Kepada wartawan |Foto: Ferry Harefa 
Nias, - Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli dinyatakan tidak sah dan tidak akan diterima dan tidak akan ditandatangani untuk disetujui oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nias. 

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh 15 dari antara 25 orang anggota DPRD Kabupaten Nias yang ditandai dengan penyerahan pernyataan sikap yang berisi tentang mosi tidak percaya kepada kepemimpinan Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias.

"Diduga ada pelanggaran tata tertib pada pembahasan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nias Tahun 2019 lalu pada rapat yang dipimpin oleh saudara Alinuru Laoli selaku pimpinan rapat," tutur Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, pada pernyataan Pers di Kantor DPRD Kabupaten Nias, Senin (04/05/2020).

Dijelaskannya, rapat paripurna yang sudah di agendakan berkali-berkali itu tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum karena hanya dihadiri paling banyak 10 diantara 25 orang anggota DPRD Kabupaten Nias sehingga rapat tersebut dibatalkan.

Dia juga menyebutkan bahwa ada sejumlah tata tertib (tatib) anggota DPR yang dilanggar oleh Alinuru Laoli. 

"Salah satu contohnya, ketika kami berkonfirmasi kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, disampaikan bahwa telah ada surat Ketua DPRD yang menyatakan bahwa tidak ada Anggota DPRD Kabupaten Nias yang keberatan atas LKPJ Bupati Tahun 2019. Kami pun terkejut dan heran mendengar berita itu," ungkap Sabayuti. 

Tidak hanya itu saja, Sabayuti yang pada saat itu turut didampingi oleh sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai NasDem menegaskan bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan oleh Alinuru Laoli.

"Ini merupakan sikap arogansi saudara Alinuru, sehingga kami menganggap telah terjadi perampasan hak-hak Anggota DPRD dalam berpendapat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tugasnya. 

Oleh karena itu, tambah Sabayuti,  Alinuru selaku Ketua DPRD tidak bisa lagi memimpin segala Rapat dan surat yang ditandatangani juga di anggap tidak sah.

"Sebelum mosi tidak percaya ini diproses sesuai aturan yang berlaku, maka dengan ini kami menyatakan bahwa tidak akan mengakui segala rapat dan bentuk administrasi yang dipimpin oleh saudara Ketua DPRD,"  tambah Sabayuti.

Kendatipun demikian, lanjut Sabayuti, persoalan tersebut akan proses melalui Badan Kehormatan Dewan di DPRD Kabupaten Nias. 

Dari pantauan Wartanias.com di lapangan, surat laporan dan penyataan sikap tentang mosi tidak percaya tersebut mereka serahkan dan diterima oleh Sekwan Kabupaten Nias, Tonazaro Halawa.(Ferry Harefa).

Iklan

Loading...
 border=