Terbaru

Tangani Wabah Covid-19, Anggaran Pemko Gunungsitoli Tahun 2020 Dikurangi

Suasana Konferensi pers Pemko Gunungsitoli 
Gunungsitoli,- Untuk penanganan wabah Covid-19, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menetapkan  berbagai kebijakan termasuk Kebijakan pemerintah pusat yang melakukan koreksi (pengurangan) terhadap DAU, DAK dan DBH Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, sehingga menyebabkan kurangnya anggaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan fisik yang didanai dari APBD Kota Gunungsitoli. 

Dimana sebagian pembayaran kegiatan pembangunan fisik tahun 2020 akan dibayarkan pada APBD Tahun 2021. 

Ketentuan ini berlaku bagi rekanan yang membuat surat pernyataan siap melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan serta tidak menuntut Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk melakukan pembayaran (pelunasan) pada Tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua saat menggelar konferensi pers di Aula Kaliki Gunungsitoli, 04/05/2020. 

Selain penjelasan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam penanganan covid-19, Walikota juga memberi penjelasan terkait wabah penyakit ternak babi yang sedang melanda wilayah kepulauan Nias termasuk Kota Gunungsitoli. 

Walikota menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipatif dalam mencegah merebaknya wabah ini dengan mengeluarkan surat himbauan peningkatan kewaspadaan penyakit babi. (Gati Naz

Iklan

Loading...
 border=