Terbaru

Walikota: Kalau ada Perangkat Desa Menerima BLT Saya Tindak Tegas.!

Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua |Foto: istimewa 
Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua akan menindak secara tegas bila ada oknum perangkat desa yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pada masa pandemi covid-19 tahun 2020 ini. 

Hal itu disampaikan Lakhomizaro saat temu pers bersama puluhan wartawan di Kaliki Beach kota Gunungsitoli, Senin (04/05/2020) lalu. 

Menurut dia, perangkat desa tidak boleh menerima BLT dan Bansos lain dari pemerintah saat pandemi ini karena perangkat desa memiliki penghasilan tetap dari anggaran dana desa (ADD). 

"Aparat desa tidak boleh menerima BLT dan bantuan dari pemerintah, karna ada penghasilan tetap. Kalau ada saya dengar aparat desa menerima, saya akan berikan sanksi tegas," tegasnya. 

Selain aparat desa, Wali Kota Gunungsitoli juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima BLT kecuali pensiunan PNS yang menerima uang pensiun dengan jumlah kecil. 

"PNS tidak boleh menerima BLT, pensiunan PNS juga tidak boleh, kecuali jika misalnya uang pensiun yang dia terima setiap bulan hanya 1 Juta tapi beban keluarga yang dia biayai ada sekitar 10 orang. Kriteria begitu bisa menerima Bantuan dari pemerintah pada masa pandemi covid-19 ini," tambahnya.

Ketegasan tersebut juga terlihat pada surat Dinas Sosial Pemerintah Kota Gunungsitoli perihal penyampaian informasi jadwal penyaluran BST di PT Pos Indonesia. Dalam surat itu dijelaskan bahwa jika ditemukan KPM, PNS, Aparat Desa dan Honorer dan atau memiliki pendapatan tetap dari pemerintah maka KPM tersebut tidak berhak menerima BST.  (Budi Gea) 

Iklan

Loading...
 border=