Terbaru

Bertemu Bupati Nias, Ini Penjelasan PLN UP3 Nias Terkait Lonjakan Tagihan Listrik

PLN Nias saat bertemu Bupati Nias |Foto: istimewa 
Nias,- Manajer UP3 PLN Nias, Darwin Simanjuntak bersama pegawai PLN lainnya mengunjungi Bupati Nias Sokhiatulo Laoli di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2020) untuk memberi penjelasan terkait lonjakan tagihan listrik.

Kunjungan petinggi PLN Nias tersebut disambut baik oleh Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli di ruang kerjanya, Kantor Bupati Nias, Desa Ononamolo I Lot Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. 

Darwin Simanjuntak menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini belum ada kenaikan Tarif Dasar Listrik. 

"Sedangkan subsidi yang diberikan untuk masyarakat kurang mampu (Prasejahtera) bukan hasil dari pembayaran masyarakat yang "tiba-tiba" melonjak (subsidi silang), melainkan subsidi tersebut adalah pemberian pemerintah melalui PLN," jelasnya di hadapan Bupati. 

Ia menjelaskan, guna mendukung kebijakan Pemerintah terkait sosial distancing, untuk menghindari petugas sebagai carrier atau pembawa virus Covid-19, PLN mengambil kebijakan untuk tidak melakukan pembacaan meteran langsung ke rumah pelanggan dari bulan Maret-April 2020.  

Pemakaian kWh pelanggan untuk tagihan listrik bulan April (Pemakaian bulan Maret) dan Mei (Pemakaian bulan April) menggunakan pemakaian rata-rata kWh pelanggan selama 3 bulan terakhir. 

Pada Bulan Mei, menurut dia, PLN UP3 Nias kembali melakukan pembacaan meter langsung ke rumah pelanggan sehingga tagihan pelanggan di bulan Juni (Pemakaian bulan Mei) ada sebagian pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik dikarenakan angka stand meter yang dimasukkan (diinput) untuk tagihan listrik bulan Juni adalah angka stand meter yang sesuai dibaca oleh petugas di rumah pelanggan. 

"Selain itu, tambahan pemakaian kWh karena masyarakat terus di rumah ikut meningkat," tuturnya. 

Pelanggan yang bekerja dan belajar di rumah selama pandemi Covid-19 berimbas pada peningkatan konsumsi listrik, sehingga tagihan listrik pelanggan mengalami trend kenaikan. 

Ia mengakui bahwa PLN memahami kesulitan pelanggan dengan memberi perlindungan lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni, jika tagihan pelanggan yang diambil dari skema rata-rata 3 bulan terakhir mengalami lonjakan tagihan di atas 20%, maka pelanggan mendapatkan perlindungan lonjakan dengan membayar tagihan bulan sebelumnya ditambah 40% kenaikan bulan Juni dan sisanya sebesar 60% dapat dibayar 3 bulan selanjutnya. 

"Untuk memudahkan pelanggan dalam melaporkan keluhan tagihan tersebut, unit layanan pelanggan (ULP) Gunungsitoli telah menyediakan posko pengaduan lonjakan tagihan listrik dan dapat menghubungi call center 0639-123," tambahnya. (red

Iklan

Loading...
 border=