Terbaru

Forkada se-Kepulauan Nias Bahas Ranpergub Sumut Tentang New Normal

Gunungsitoli,- Walikota Gunungsitoli (diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Nur Kemala Gulo) mengikuti rapat Forum Kepala Daerah (Forkada) se-Kepulauan Nias, Rapat digelar bertempat di Kaliki Resto Gunungsitoli Desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Senin 22 Juni 2020.

Agenda rapat antara lain, penyampaian usulan/ masukan dari Kabupaten/ Kota se-Kepulauan Nias terkait Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman Pelaksanaan New Normal (tatanan kehidupan baru)dan menyikapi Wilayah Kepulauan Nias yang sudah terdampak positif Covid-19.

Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara, A.Md selaku Ketua Forkada se-Kepulauan Nias, menyampaikan agar Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota se-Kepulauan Nias sebagai Koordinator di daerahnya masing-masing, untuk secepatnya merampungkan usulan daerahnya dengan memperhatikan/menyesuaikan kearifan lokal termasuk sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan sesegera mungkin disampaikan ke tingkat Provinsi sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang New Normal.

New Normal merupakan tatanan kehidupan dengan kebiasaan baru, dimana masyarakat diminta berdampingan dan beradaptasi bersama-sama Covid-19 dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, antara lain wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan di air yang mengalir, dan hindari berjabat tangan.


Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

Menunjukkan identitas diri (KTP atau Tanda Pengenal lainnya yang sah).

Menunjukkan Surat Keterangan Uji Test PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau Surat Keterangan Uji Rapid Test dengan hasil Non-Reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Menunjukkan Surat Keterangan Bebas Gejala seperti Influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test.

Dalam rapat Forkada kali ini, Pimpinan Daerah se-Kepulauan Nias menyepakati bahwa bagi masyarakat yang datang ke Pulau Nias, baik melalui Pelabuhan Udara maupun Pelabuhan Laut wajib mengikuti protokoler kesehatan serta wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh. Bila suhu tubuh terdeteksi diatas 37 0C maka wajib di Rapid Test ulang (walaupun di daerah asal sudah di Rapid Test sebelumnya). Masyarakat yang akan bepergian keluar dari Pulau Nias, juga wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.


Dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Gunungsitoli menginformasikan kepada Forum bahwa demi kelancaran distribusi bahan kebutuhan masyarakat di Kepulauan Nias maka Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengambil kebijakan dengan menyurati KSOP Sibolga dan Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Singkil,  menyampaikan bahwa khusus untuk supir expedisi dan kernet yang mengangkut sembako (bahan kebutuhan masyarakat) yang masuk ke Pelabuhan Gunungsitoli cukup menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan dan Kartu Identitas saja. 

Setibanya di Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli, mereka akan di Rapid Test secara gratis oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli memohon dukungan dari Pemerintah Daerah se-Kepulauan Nias berupa bantuan alat Rapid Test. (red

Iklan

Loading...
 border=