Ketahuan Mencuri, 3 Pemuda Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Nenek Di Nisel
Para tersangka saat konferensi pers |Foto: istimewa |
Nias Selatan,- 3 orang laki - laki berinisial Riman (38), Cap (33) dan Aldi (20) warga Desa Bais Lama Kecamatan Pulau - Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan nekat habisi nyawa Midarnis Chaniago alias Ibu Radial (70) warga Desa Bais Lama, Kecamatan Pulau - Pulau Batu Timur, Nias Selatan karena mereka ketahuan saat mencuri.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (23/05/2020) lalu sekira Pukul 03.00 Wib dini hari di Desa Bais Lama, Kecamatan Pulau - Pulau Batu Timur, Nias Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widiarta, S.IK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Senin (08/06/2020).
"Beberapa hari sebelum kejadian para tersangka telah berencana melakukan pencurian terhadap perhiasan korban, para tersangka melakukan aksinya tesebut dengan cara merusak dinding belakang rumah korban,"Ujar Kapolres Nias Selatan.
Dijelaskannya, saat para tersangka masuk kerumah tersebut, kemudian korban terbangun dikarenakan mendengarkan langkah kaki para tersangka mendekati korban.
"Korban kemudian langsung menghidupkan lampu rumah, setelah menghidupkan lampu tersebut tersangka Riman langsung menyekap mulut korban dan menjatuhkannya ke lantai lalu membanting kepala korban tersebut kelantai secara berulang-ulang kali," terangnya.
Karena korban berusaha melepaskan sekapan tersebut, kemudian kedua tersangka lainnya langsung memegang tangan dan kaki korban.
"setelah korban tidak berdaya lagi, maka tersangka Riman langsung mengambil perhiasan yang ada di badan korban, setelah itu para tersangkapun langsung meninggalkan rumah tersebut," tuturnya.
Ditambahkannya, dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, para pelaku akhirnya diamankan oleh personil Polsek Pulau - Pulau Batu.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, para tersangka kemudian kita amankan dan ketiganya mengakui perbuatannya dan para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs, Pasal 365 Ayat 1 dan 3 dan pasal 55," Pungkas Kapolres. (Tri Buaya)