Pemko Gusit Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Bawodesolo Terkait Galian C
Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli Onahia Telaumbanua |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menerima informasi tentang keluhan masyarakat Dusun III Desa Bawadesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli terkait aktivitas penggalian pasir laut (Galian C) yang terkesan meresahkan masyarakat pemilik kebun. Pemko akan segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
"Tentu ini informasi penting untuk disampaikan kepada pimpinan. Namun saat ini, Pak Walikota masih diluar daerah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Gunungsitoli, Onahia Telaumbanua yang dikonfirmasi Wartanias.com, Rabu (10/06/2020).
"Sebagai informasi, pengambilan pasir sebagai bahan-bahan galian golongan C, pada prinsipnya dilarang karena dapat menimbulkan abrasi dan merusak lingkungan," tuturnya.
Namun untuk diketahui, kata Onahia pihak yang berwewenang mengeluarkan ijin bahan-bahan galian golongan C tersebut adalah pihak Propinsi Sumatera Utara melalui dinas Perindustrian, bukan pemerintah Kota Gunungsitoli.
"Jadi, untuk kasus ini, kita harapkan dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli segera mengambil langkah-langkah pencegahan, minimal pada tahap awal ini mengeluarkan surat pelarangan," tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, kasus ini penanganannya lintas perangkat daerah meliputi, Dinas PUPR, Satpol, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Kecamatan.
"Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan koordinasi serta menunggu petunjuk dari pak Sekda Kota Gunungsitoli," tutur Onahia menjelaskan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan tanggapan terkait kesimpulan atas kasus tersebut.
"Untuk sementara belum bisa beri tanggapan karena biasanya kalau ada laporan seperti ini di bawah petunjuk atau koordinasi dengan pak Sekda, setidaknya Asisten beberapa perangkat daerah. Termasuk Camat, turun ke lokasi.
"Apalagi masalah bahan galian ini sudah kewenangan Provinsi Sumatera Utara sejak lahirnya UU No. 22/2014 tentang pemerintahan Daerah," sebut Yarniwati.
Dia juga mengatakan bahwa untuk petunjuk lebih lanjut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sekretaris daerah (Sekda) Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)