Pemko Gusit Perpanjang Proses Belajar Dari Rumah Untuk Siswa
Gunungsitoli, - Proses Belajar Dari Rumah (BDR) untuk PAUD, SD/Sederajat, SMP/Sederajat dan PNF se-Kota Gunungsitoli diperpanjang sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua melalui surat edaran (SE) dengan Nomor : 420/4026-Dik/2020 pada Rabu (03/06/2020).
Dalam surat edaran tersebut Walikota Gunungsitoli menyebutkan bahwa hal itu diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nomor 6 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang status keadaan darurat bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Selain itu, alasan lainnya kata Walikota dalam surat edaran tersebut ialah berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara nomor 42014258/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar dari rumah (DARING) dalam masa darurat pandemi СOVID-19.
Berdasarkan hal tersebutlah Walikota Gunungsitoli mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Pengawas dan Pimpinan di jenjang PAUD, SD Sederajat, SMP/Sederajat dan PNF se-Kota Gunungsitoli.
Berikut bunyi surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota tersebut ialah :
1. Belajar dari rumah bagi peserta didik di Kota Gunungsitoli diperpanjang sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.
2. Pengumuman kelulusan peserta didik dan penyerahan rapor semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilakukan melalui pengumuman secara tertulis atau mengundang orangtua/wali peserta didik di sekolah secara tertib (diatur waktu, jarak, tempat dan jumlah orangtua yang dapat dilayani).
3. Bagi sekolah yang melaksanakan pengumuman kelulusan/penyerahan rapor dengan mengundang orangtua/wali peserta didik, agar terlebih dahulu melakukan pembersihan lingkungan dan sarana prasarana sekolah, melakukan penyemprotan disinfektan serta mengusahakan ketersediaan sarana cuci tangan dengan sabun, mengatur jarak kursi dan meja serta fasilitas lainnya sesuai protokol kesehatan. Semua yang hadir diwajibkan memakai masker, menjaga jarak satu sama lain serta dilarang bersalaman sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
4. Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dalam hal ini Pengawas Sekolah melakukan monitoring, evaluasi serta pendampingan kepada satuan pendidikan dalam rangka pelaksanaan proses Belajar Dari Rumah (BDR).
Dari surat edaran itu, Walikota berharap agar hal tersebut dapat diindahkan dan menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (Ferry Harefa)