SK Pemberhentian Arosokhi Ndraha Sebagai Perangkat Desa Dibatalkan
Nias,- Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Arosokhi Ndraha sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Pelestarian Adat dan Budaya (Kasi Kesra) Desa Siofaewali Selatan Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias akhirnya dibatalkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Laniaro Telaumbanua pada Kamis (04/06/2020).
Pembatalan SK pemberhentian tersebut ditandai dengan keluarnya surat dari Pj Kepala Desa dengan Nomor : 140/266/2020/2020 tertanggal 4 Juni 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kesejahteraan Pelestarian Adat dan Budaya (KASI KESRA) Desa Siofaewali Arosokhi Ndraha melalui surat elektroniknya kepada Wartanias.com, Selasa (09/06/2020).
"SK Pemberhentian saya sudah dibatalkan," terang Arosokhi sambil menunjukkan salinan SK dimaksud.
Lelaki yang akrab disapa Ama Save itu menyatakan, pihaknya sangat berterima kasih pembatalan pemberhentian itu. Dan berharap tidak ada lagi perbedaan pendapat antara Penjabat Kepala Desa Siofawali Selatan dengan perangkat desa.
"Lebih baik bahu membahu melayani masyarakat di suasana COVID-19 ini," harap Arosokhi.
Lebih jauh disampaikannya, sebelumnya perangkat desa yang sudah diberhentikan diantranya Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun I, Kepala Dusun II, Kepala Dusun III dan IV. Akan tetapi baru dirinya yang kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
"Yang lain masih belum menerima surat pembatalan pembehentian. Mungkin mereka menerima pemberhentian itu," ucapnya.
Isi surat pembatalan itu yang diterima Wartanias.com berbunyi, berdasar Surat Bupati Nias Nomor: 140/1257/DPMD/2020 tanggal 22 Mei 2020 perihal Tanggapan Atas Persyaratan Pendidikan Perangkat Desa, maka Surat Penjabat Kepala Desa Siofaewali Selatan Nomor: 141/06/K/2020/2020 tentang Pemberhentian Kepala Seksi Kesejahteraan, Pelestarian Adat dan Budaya Desa Siofaewali Selatan Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias atas nama Arosokhi Ndraha dinyatakan dicabut atau tidak berlaku dan kepada yang bersangkutan diminta kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Onlihu Ndraha, S.E menyampaikan apresiasi atas keputusan Pj Kepala Desa Siofaewali Selatan yang membatalkan SK pemberhentian Kasi Kesra dimaksud. Meskipun, masih ada lagi yang belum dibatalkan yakni Kasi Pemerintah dan Kepala Dusun I.
"Yah, saya apresiasilah. Itu contoh pimpinan yang bertanggungjawab," ujar Onlihu melalui telephone selulernya.
Namun, lelaki yang menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Alumni GMNI Nias Bidang Buruh dan Nelayan itu juga menyayangkan sikap Pj Kades yang semena-mena memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa mempedomani regulasi yang sudah ada.
"Dan semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lainnya. Apa sih urgensinya seorang Pj Kades memberhentikan perangkat desa?. Sangat disayangkan ditengah pandemic corona virus disases 19 (COVID-19) lengahnya Pemerintah Kecamatan Bawolato melakukan pengawasan sehingga terbitnya pemberhentian perangkat desa," sebut Onlihu.
"Tentu keluarnya pemberhentian atas persetujuan pihak kecamatan," tambahnya.
Walau sudah ada Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan terakhir adanya surat Bupati Nias tanggal 22 Mei 2020 itu, menurut Onlihu bukan berarti menjadi penghalang bagi kepala desa memberhentikan perangkat desa.
"Tentu ada tahapan memecat perangkat desa," katanya.
Dijelaskannya, jika kepala desa hendak memberhentikan perangkat desa tahapan yang harus dilakukan mulai dari melakukan pembinaan. Menyampaikan teguran secara lisan, secara tulisan. Hingga pada surat peringatan (SP) I, II dan III.
"Semuanya ini harus berdasarkan tupoksi perangkat desa," pungkas Onlihu.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pj Kades Siofaewali Selatan memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa melalui mekanisme dengan alasan tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Hal inilah yang membuat keberatan Kasi Kesra. (Ferry Harefa)