Terbaru

40 TPS Di Kabupaten Nias Bertambah, Bupati: Akan Menjadi Tanggung Jawab Kita

Nias, - Sebanyak 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nias di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Nias bertambah dari jumlah sebelumnya yakni 338 TPS. Biaya penambahan TPS tersebut pun akan menjadi   tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Nias. 

Hal itu dikemukakan oleh Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai mengikuti rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Nias di Gedung Howu-howu Lasara Idanoi Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Senin (06/07/2020).

"Biaya penambahan TPS tersebut akan menjadi tanggung jawab kita. Alasan penambahan TPS itukan guna menghindari kerumunan warga. Jadi, jika awalnya tiap TPS ada sekitar 500 orang pemilih, sekarang dikurangi menjadi 300 orang. Tujuannya ialah untuk mengikuti protokoler kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 ini," kata Bupati. 

"Terkait hal itu, KPU Kabupaten Nias telah menyampaikan perubahan anggaran dan kita selaku pemerintah daerah telah menerima laporan tersebut dan telah merealisasikannya sehingga saat ini TPS bertambah sebanyak 40 TPS dengan jumlah keseluruhannya 378 TPS. Penambahan anggarannya telah kita akomodir. Dan KPU Nias pun telah merealisasikannya," tambahnya. 

Selanjutnya pada kesempatan itu Bupati juga mengharapkan serta berpesan agar pada pelaksanaan serta tahapan pemilu, penyelenggara dan juga masyarakat selalu mengikuti anjuran pemerintah serta mengikuti protokoler kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

"Bukan hanya pada saat pelaksanaan pemilihan, tetapi hendaknya tiap saat kita diwajibkan mengikuti protokoler kesehatan ini, mari bersama-sama cegah Covid-19 ini," himbau Sokhiatulo yang pada saat itu didampingi oleh ketua KPU Nias, Firman Mendrofa. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=