Adam Ceria Dakhi: Kinerja Camat Gunungsitoli Utara Perlu Dievaluasi
RDP Di DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, Adam Ceria Dakhi meminta komisi I keluarkan rekomendasi agar kinerja Camat Gunungsitoli Utara, Torotodo Zega perlu dievaluasi karena dinilai arogan saat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian perangkat desa Hilimbowo Olora.
Hal itu ditegaskan oleh Adam Ceria saat memberikan tanggapan pada rapat kerja terkait pembahasan polemik pemberhentian Dalizatulö Harefa sebagai perangkat desa Hilimbowo Olora, Jum'at (17/06/2020).
"Izin pimpinan, kalau boleh Komisi I mengeluarkan rekomendasi agar kinerja saudara Camat Gunungsitoli Utara perlu dievaluasi. Karena beberapa mekanisme tadi dilanggar dan tidak sesuai dengan aturan. Jadi saya berharap komisi I mengeluarkan rekomendasi tersebut," tegas Adam Ceria dengan nada kesal.
Dalam rapat tersebut, setelah mendengar keterangan dari pemohon atas nama Dalizatulö Harefa dan juga berdasarkan bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri, Adam Ceria menilai Camat Gunungsitoli Utara terkesan menyalahgunakan wewenang karena tidak melakukan langkah-langkah atau mekanisme saat mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan amanat Permendagri dan Perwal Gunungsitoli.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Nehemia Harefa yang mempertanyakan alasan Camat Gunungsitoli Utara mengeluarkan rekomendasi yang terkesan tebang pilih.
"Yang jadi pertanyaan adalah Pak Camat Gunungsitoli Utara kok dengan mudahnya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepada 1 desa saja. Padahal sesungguhnya masih banyak desa di Gunungsitoli utara yang perangkat desanya ada yang berijazah SMP bahkan ada yang SD. Kok bukan itu yang dieksekusi? Justru saudara Dalizatulö Harefa saat itu sedang proses mengikuti pendidikan kesetaraan, bahkan saat ini dianya telah mendapatkan ijazah paket C pada bulan 5 kemarin. Ini ada apa dengan pak Camat," kata Nehemia penuh curiga.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen Harefa yang juga hadir pada saat itu menyarankan agar rekomendasi tersebut untuk sementara jangan direlisasikan mengingat beberapa pertimbangan.
"Kalau boleh pimpinan, kita berharap rekomendasi yang disarankan tadi agar dipertimbangkan kembali. Kalau perlu kita membangun dialog saja dan komunikasi. Saya pikir responnya kesana," kata Trimen menyarankan.
Ditempat yang sama, Koordinator Wilayah (Koorwil) JPKP Kepuluan Nias, Imansius Telaumbanua yang pada saat itu diberikan kuasa oleh Dalizatulö Harefa menyebutkan bahwa Camat Gunungsitoli Utara dinilai semena-mena menggunakan wewenang terkait pemberian rekomendasi.
"Awalnya Camat Gunungsitoli Utara meminta Kades Hilimbowo Olora untuk memverifikasi perangkat desa yang tidak memenuhi syarat. Kemudian Kades menyerahkan hasil itu. Lalu, tiba-tiba Camat mengeluarkan rekomendasi agar saudara Dalizatulö Harefa diberhentikan. Ada apa ini pak camat?," kata Imansius mempertanyakan kebijakan Camat Gunungsitoli Utara itu.
Dalam rapat tersebutpun, Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli meminta agar Dalizatulö Harefa dapat direkomendasikan kembali untuk diangkat dan aktif kembali sebagai perangkat Desa Hilimbowo Olora. (Ferry Harefa)