Terbaru

Ahli Pidana USU: Hukum Pidana Salah Satu Instrumen Pencegahan Kejahatan

Gunungsitoli,- Hukum Pidana Salah Satu Instrumen Pencegahan Kejahatan, Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum dalam acara Pelatihan Dan Pengembangan Mahasiswa Hukum Ono Niha Se-Indonesia melalui webinar, Jumat (17/07/2020). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan via daring (zoom meeting cloud) dan merupakan lanjutan dari program LBH-HIMNI dalam upaya Pelatihan dan Pengembangan Mahasiswa Hukum Ono Niha Se-Indonesia yang telah dibuka secara resmi pada Jumar 10 Juli 2020 yang lalu oleh Direktur LBH-HIMNI Wiradarma Harefa, S.H., M.H.

Pada webinar kali ini mengangkat topik Belajar Hukum Bersama Pakar (Seri Hukum Pidana) yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Pidana LBH-HIMNI Nimerodi Gulo, S.H. 

Dalam pemaparannya Dr. Mahmud Mulyadi menyampaikan bahwa “kesuksesan sistem peradilan pidana lahir apabila semua elemen (polisi, jaksa, hakim, lawyer) dapat mengawal proses peradilan pidana tersebut supaya hak-hak semua orang tetap terjaga baik pelaku maupun korban hingga putusan tersebut inkracht. 

Dalam pengaplikasian hukum pidana terdapat pembedaan antara Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif, dimana hukum pidana objektif merupakan hukum positif yang berlaku baik secara materil maupun formil. 

"sedangkan hukum pidana subjektif merupakan hak yang dimiliki oleh Negara untuk mengancam hukuman, menjatuhkan hukuman, dan melaksanakan hukuman dalam upaya proses penegakan hukum pidana," ujarnya. 

Lebih lanjut, Dr. Mahmud juga menyampaikan bahwa hak yang dimiliki oleh Negara untuk mengancam/merumuskan hukuman, menjatuhkan hukuman, dan melaksanakan hukuman bermula dari teori kontrak sosial J.J. Rousseau yang intinya rakyat memberikan hak kepada pemimpin (dalam hal ini Negara) untuk dapat menjamin kesejahteraan rakyat termasuk dalam proses penegakan hukum pidana.

Dalam hal ruang lingkup hukum pidana Dr. Mahmud juga menyampaikan bahwa terdapat Nilai nilai yang harus dilindungi baik itu nilai kemanusiaan, ketuhanan dan sebagainya. 

"Dimana selanjutnya berdasarkan nilai-nilai tersebut timbul prinsip atau asas yang mendasari hukum pidana tersebut. Setelah itu akan mucul norma atau kaidah yang berupa larangan, kebolehan, dan keharusan, hingga akhirnya akan melahirkan Hukum Pidana positif baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus," Ungkapnya. 

Dalam hukum pidana juga melindungi manusia sebagi makhluk sejak lahirnya hingga pada kematiannya, bahkan dalam KUHP juga mengatur tentang perlindungan terhadap mayat. Hal ini menjelaskan bahwa hukum pidana juga melindungi mayat sebagai bentuk penghormatan terhadap roh nya hingga pada alam keabadian dan juga kepada pihak keluarga. Dalam hal ini adanya makna transeden atau nilai yang harus dilindungi oleh hukum pidana.

Nilai-nilai pokok dalam hukum pidana juga memberikan perlindungan terhadap keserasian antara kehidupan jasmani dan rohani supaya aman, nyaman, dan tertib sebagai tujuan akhirnya.

Dr. Mahmud juga menyampaikan peran hukum pidana dalam mencapai keamanan ialah menanggulangi segala macam perbuatan pidana baik secara repressif atau preventif. Kemudian dalam hal mencapai ketertiban hukum pidana berperan sebagai pengaruh dan penunjuk kepada masyarakat tentang perbuatan yang dilarang, diperbolehkan, serta ancaman dan pengecualiaanya. 

"Hukum pidana hanyalah salah satu sarana dalam penanggulangan kejahatan bukan satu satu nya, karena perlu diperhatikan factor lain yang dapat membantu penanggulangan kejahatan tersebut yaitu apakah perbuatan perbuatan pidana yang selama sudah dirumuskan sudah baik atau perlu di perbaiki lagi atau bahkan perlu dihilangkan serta apakah aparat penegak hukum mampu menegakkannya dan menanggulanginya," tuturnya. 

Terakhir, Dr. Mahmud juga menyampaikan bahwa dalam konteks yang lebih luas mengenai kebijakan penanggulangan kejahatan perlu diperhatikan 3 hal penting yaitu, penerapan hukum pidana (penal policy) dan pencegahan kejahatan tanpa menggunakan hukum pidana serta bagaimana mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukuman dan kepidanaan melalui media massa (non penal Policy).

"Perlu diketahui banyak factor penyebab terjadinya kejahatan tidak berada dalam hukum pidana. Maka oleh karena itu dibutuhkan pendekatan Non Penal Policy untuk pencegahan kejahatan dari seluruh aspek tidak hanya dengan penerapan hukum pidana sebagai Penal Policy," Tuturnya. 

Materi yang disampaikan oleh narasumber pada webinar kali ini merupakan suatu suguhan perbicangan yang cukup menarik bagi para peserta, antuasias peserta terlihat saat meminta untuk menambahkan waktu bagi narasumber menyampaikan materinya dan dari pertanyaan yang diajukan para peserta lebih mendalam dan kritis serta berharap pada webinar webinar selanjutnya dapat menyuguhkan perbingan yang semakin menarik. 

Webinar yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut berakhir pada pukul 12.15 WIB dengan jumlah peserta kurang lebih 100 peserta terdiri dari berbagai kalangan : aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum asal Nias maupun Non Nias dari seluruh Indonesia. (Budi Gea) 

Iklan

Loading...
 border=