Ini Aturan Protokol Kesehatan Pada Aktivitas Bekerja di tempat Kerja di Gunungsitoli
Kantor Walikota Gunungsitoli |Foto:istimewa |
Dalam surat salinan Perwal 30 tahun 2020 yang diterima Wartanias.com, ditegaskan Protokol Kesehatan pada aktivitas bekerja ditempat kerja.
Berikut bunyi lampiran perwal nomor 30 tahun 2020 tersebut :
1. Pimpinan tempat kerja, wajib :
a. Melaksanakan higiene dan sanitasi lingkungan tempat kerja dengan :
- 1) memastikan seluruh area tempat kerja bersih dan higienis dengan
melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan
disinfektan yang sesuai (dianjurkan setiap 4 jam sekali), terutama
pegangan pintu dan tangga, peralatan kantor yang digunakan bersama,
area dan fasilitas umum lainnya;
- 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan di tempat kerja dengan
mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta
pembersihan filter AC;
- 3) melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada kemasan barang
kiriman dari luar daerah, atau dicuci dengan menggunakan air
mengalir bila dalam bentuk bahan makanan dapat menggunakan
cairan khusus;
- 4) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal
pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan.
b. Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan
yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan :
1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir)
di pintu masuk tempat kerja;
2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan;
3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar;
4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%
di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang
pertemuan, pintu lift, dan lain-lain).
c. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap gerbang/pintu masuk
dengan :
1) memusatkan pintu masuk pada 1 (satu) lokasi agar pemeriksaan awal
dapat terlaksana dengan baik;
2) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh
yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer
infrared) untuk melakukan pemeriksaan;
3) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh 37,30C, dan atau
memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk
di tempat kerja dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan
terdekat.
d. Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan :
1) mengatur jumlah pekerja yang masuk kerja, agar memudahkan
penerapan physical distancing;
2) menerapkan antrian masuk atau keluar pintu tempat kerja diatur
minimal 1 (satu) meter dengan menggunakan pembatas yang terbuat
dari bahan cat, pewarna lain yang dapat dilihat dan dipedomani oleh
setiap orang;
3) menggunakan masker selama berada di area tempat kerja, dan setiap
orang wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter;
4) memastikan ruangan yang digunakan untuk ruang kerja, ruang
rapat/pertemuan, kantin dan ruang lainnya yang digunakan untuk
aktifitas perkumpulan wajib menjaga jarak radius 1 (satu) meter
dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat, pewarna
lain yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang;
5) mengatur dan memastikan physical distancing juga diterapkan pada
penggunaan tangga, jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola
gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun menghindari
orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga;
6) melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem
kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19; dan
7) meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan
pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung.
e. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui
Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dengan:
1) memastikan seluruh karyawan/pegawai memahami tentang
pencegahan penularan COVID-19;
2) mewajibkan setiap pekerja mencuci tangan sesering mungkin, saat tiba
di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan
pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi,
dan setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi;
3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan
atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup,
dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak
steril;
5) melaksanakan kegiatan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap
menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam
istirahat;
6) menganjurkan karyawan/pegawai makan makanan dengan gizi
seimbang, suplemen vitamin dan nutrisi lainnya;
7) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat alat
makan dan lain-lain;
8) mewajibkan setiap karyawan/pegawai yang pulang melaksanakan
perjalanan dari wilayah terjangkit untuk melaksanakan isolasi mandiri
dan diperkenankan bekerja dari rumah (Work From Home), selama 14
hari dan setelahnya dapat kembali bekerja dengan menunjukkan hasil
non reaktif pemeriksaan COVID-19 dengan RT-PCR/pemeriksaan
TCM/rapid test sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9) melakukan rekayasa pencegahan penularan seperti pemasangan
pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pengunjung, dan
mencatat setiap identitas pengunjung setiap harinya di buku tamu
disertai dengan hasil pengukuran suhu tubuh;
10) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak
mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang
disediakan; dan
11) Mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan,
pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan
tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan/pegawai /pengunjung.
f. Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada di lingkungan
tempat kerja.
2. Karyawan/pegawai, wajib :
a. memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika
mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan,
dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar
memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b. melakukan self assessment risiko COVID-19 satu hari sebelum
karyawan/pegawai masuk kantor;
c. memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
d. menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area
tempat kerja;
e. menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang
sudah disediakan saat masuk dan keluar area tempat kerja;
f. menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada di
area tempat kerja seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
g. menghindari pemakaian peralatan/benda bersama, seperti alat makan dan
lain-lain;
h. menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/tidak
steril;
i. makan makanan dengan gizi seimbang, suplemen vitamin dan nutrisi
lainnya; dan
j. memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak
langsung antar karyawan/pegawai.
3. Pengunjung area tempat kerja, wajib :
a. memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung, dan jika
mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan,
dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar
memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b. menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area
tempat kerja;
c. menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang
sudah disediakan saat masuk dan keluar area tempat kerja;
d. menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/tidak
steril; dan
e. menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada di area tempat kerja seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya.
Adapun sanki yang diberikan apabila melanggar aturan tersebut adalah dari teguran lisan hingga teguran tertulis oleh pihak berwenang yang telah ditetapkan. (red)