Terbaru

Ini Aturan Protokol Kesehatan Pada Aktivitas Bekerja di tempat Kerja di Gunungsitoli

Kantor Walikota Gunungsitoli |Foto:istimewa 
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli mengeluarkan Peraturan Walikota nomor 30 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 di Kota Gunungsitoli. 

Dalam surat salinan Perwal 30 tahun 2020 yang diterima Wartanias.com, ditegaskan Protokol Kesehatan pada aktivitas bekerja ditempat kerja. 

Berikut bunyi lampiran perwal nomor 30 tahun 2020 tersebut :

1. Pimpinan tempat kerja, wajib :

a. Melaksanakan higiene dan sanitasi lingkungan tempat kerja dengan :
- 1) memastikan seluruh area tempat kerja bersih dan higienis dengan 
melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan 
disinfektan yang sesuai (dianjurkan setiap 4 jam sekali), terutama 
pegangan pintu dan tangga, peralatan kantor yang digunakan bersama, 
area dan fasilitas umum lainnya;
- 2) menjaga kualitas udara dalam ruangan di tempat kerja dengan 
mengoptimalkan sirkulasi udara dan cahaya sinar matahari, serta 
pembersihan filter AC;
- 3) melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada kemasan barang 
kiriman dari luar daerah, atau dicuci dengan menggunakan air 
mengalir bila dalam bentuk bahan makanan dapat menggunakan 
cairan khusus;
- 4) menyediakan dokumen pencatatan yang mencakup jadwal 
pelaksanaan dan petugas pelaksana penyemprotan cairan disinfektan.

b. Melaksanakan anjuran cuci tangan dan menyediakan fasilitas cuci tangan 
yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang dengan :
1) menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir) 
di pintu masuk tempat kerja;
2) memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan;
3) memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; 
4) menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% 
di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang
pertemuan, pintu lift, dan lain-lain).

c. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap gerbang/pintu masuk
dengan :
1) memusatkan pintu masuk pada 1 (satu) lokasi agar pemeriksaan awal 
dapat terlaksana dengan baik;

2) menugaskan 1 (satu) orang atau lebih petugas pemeriksa suhu tubuh
yang diperlengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermometer 
infrared) untuk melakukan pemeriksaan;

3) memastikan orang yang memiliki suhu tubuh  37,30C, dan atau 
memiliki gejala batuk/pilek dan atau sesak nafas, agar dilarang masuk
di tempat kerja dan dianjurkan untuk berobat ke fasilitas kesehatan 
terdekat.

d. Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan :
1) mengatur jumlah pekerja yang masuk kerja, agar memudahkan 
penerapan physical distancing;
2) menerapkan antrian masuk atau keluar pintu tempat kerja diatur 
minimal 1 (satu) meter dengan menggunakan pembatas yang terbuat 
dari bahan cat, pewarna lain yang dapat dilihat dan dipedomani oleh 
setiap orang;
3) menggunakan masker selama berada di area tempat kerja, dan setiap 
orang wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter;
4) memastikan ruangan yang digunakan untuk ruang kerja, ruang
rapat/pertemuan, kantin dan ruang lainnya yang digunakan untuk 
aktifitas perkumpulan wajib menjaga jarak radius 1 (satu) meter 
dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat, pewarna 
lain yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang;
5) mengatur dan memastikan physical distancing juga diterapkan pada 
penggunaan tangga, jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola 
gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun menghindari
orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga;
6) melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem 
kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19; dan
7) meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan 
pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung.

e. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui 
Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dengan:
1) memastikan seluruh karyawan/pegawai memahami tentang 
pencegahan penularan COVID-19;
2) mewajibkan setiap pekerja mencuci tangan sesering mungkin, saat tiba 
di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan 
pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, 
dan setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi;
3) membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan 
atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, agar membuang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup,
dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
4) menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/ tidak 
steril;
5) melaksanakan kegiatan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap 
menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam 
istirahat;
6) menganjurkan karyawan/pegawai makan makanan dengan gizi 
seimbang, suplemen vitamin dan nutrisi lainnya;
7) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat alat 
makan dan lain-lain;
8) mewajibkan setiap karyawan/pegawai yang pulang melaksanakan 
perjalanan dari wilayah terjangkit untuk melaksanakan isolasi mandiri 
dan diperkenankan bekerja dari rumah (Work From Home), selama 14 
hari dan setelahnya dapat kembali bekerja dengan menunjukkan hasil 
non reaktif pemeriksaan COVID-19 dengan RT-PCR/pemeriksaan 
TCM/rapid test sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9) melakukan rekayasa pencegahan penularan seperti pemasangan 
pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pengunjung, dan 
mencatat setiap identitas pengunjung setiap harinya di buku tamu 
disertai dengan hasil pengukuran suhu tubuh; 
10) memasang petunjuk dan informasi larangan masuk bagi yang tidak 
mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang 
disediakan; dan
11) Mengumumkan setiap 1 (satu) kali 2 (dua) jam informasi pencegahan, 
pengendalian, penanganan, dan mematuhi protokoler kesehatan 
tentang COVID-19 kepada seluruh karyawan/pegawai /pengunjung.

f. Mewajibkan setiap orang memakai masker selama berada di lingkungan 
tempat kerja.

2. Karyawan/pegawai, wajib :

a. memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, dan jika 
mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, 
dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar 
memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b. melakukan self assessment risiko COVID-19 satu hari sebelum 
karyawan/pegawai masuk kantor;
c. memahami tentang pencegahan penularan COVID-19;
d. menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area 
tempat kerja;
e. menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang 
sudah disediakan saat masuk dan keluar area tempat kerja;
f. menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada di 
area tempat kerja seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya;
g. menghindari pemakaian peralatan/benda bersama, seperti alat makan dan
lain-lain;
h. menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/tidak 
steril;
i. makan makanan dengan gizi seimbang, suplemen vitamin dan nutrisi 
lainnya; dan
j. memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak 
langsung antar karyawan/pegawai.

3. Pengunjung area tempat kerja, wajib :

a. memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung, dan jika 
mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, 
dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan bila sakit berlanjut agar 
memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b. menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area 
tempat kerja;
c. menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pada tempat yang 
sudah disediakan saat masuk dan keluar area tempat kerja;
d. menghindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih/tidak 
steril; dan
e. menghindari kontak fisik dengan tetap menjaga jarak selama berada di area tempat kerja seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya.

Adapun sanki yang diberikan apabila melanggar aturan tersebut adalah dari teguran lisan hingga teguran tertulis oleh pihak berwenang yang telah ditetapkan. (red

Iklan

Loading...
 border=