Terbaru

Kegiatan Belajar Dari Rumah Se-Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang

Gubsu Edy Rahmayadi |Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari rumah (secara daring) masih diperpanjang dan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan Se-provinsi Sumatera Utara (Sumut), termasuk di Kepulauan Nias. 

Penegasan berupa larangan tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang sekaligus sebagai ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam Surat Edaran Nomor : 218/GTCOVID-19/VII/2020 tentang larangan melakukan proses pembelajaran tatap muka.

Surat edaran tersebut pun ditujukan kepada Bupati dan Walikota serta kepada satuan pendidikan se-provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Edy Rahmayadi pada hari Kamis (16/07/2020).

Dari informasi yang dihimpun Wartanias.com, berikut bunyi surat edaran Edy Rahmayadi tersebut :

Menindaklanjuti Surat Edaran dengan Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi СOVID-19 di Provinsi
Sumatera Utara, disampaikan bahwa proses belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah (secara daring) sedangkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, Edy Rahmayadi juga berpesan agar surat edarannya itu dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=