Terbaru

KPK Didesak Selidiki Dugaan Pungli Terhadap ASN Berdalih Sumbangan Covid-19

Gedung KPK RI |Foto: istimewa 
Nias Utara ,- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) didesak segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pungutan liar terhadap Aparatur Spil Negara (ASN) di kabupaten Nias Utara berdalih sumbangan untuk penanganan Covid-19. 

"Kita harapkan dari KPK RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pungutan liar berdalih sumbangan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Ketua KORPRI, Yafeti Nazara terhadap ASN di nias utara," tutur Darianus Lahagu yang sering dijuluki sebagai Pemuda Desa saat bertemu di Lotu, kamis (23/7/2020).

Karena menurutnya, dugaan Pungutan Liar tersebut merupakan suatu pelanggaran displin kepegawaian serta menyalahgunakan wewenang. 

"Pungutan liar ini yang diduga dilakukan oleh Sekda Nias Utara sebagai Ketua Korpri Yafeti Nazara bersama Bendaharanya Kepala BPKPAD Ariston Zalukhu telah kita laporkan kepada KPK RI pada minggu lalu, karena tindakan yang mereka lakukan merupakan pelanggaran," katanya sembari menunjukan pertinggal surat laporannya itu. 

Darianus Lahagu juga mengharapkan kepada KPK untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat pada dugaan pungutan liar tersebut yang berdalih sumbangan untuk Covid-19.

"Sepengetahuan saya belum ada bantuan apa pun yang telah diberikan kepada masyarakat yang bersumber dari sumbangan Korpri itu, mungkin ada tapi hanya kepada masyarakat tertentu saja untuk melengkapi dokumentasi mereka," katanya. 

Dugaan pungutan liar ini telah coba dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara selaku Ketua KORPRI melalui sambungan telepon seluler tidak bisa terhubung, melalui chat WhatsApp juga tidak diresponnya meski terihat telah dibacanya. (Wira Zalukhu)

Iklan

Loading...
 border=