Terbaru

KPU Nias Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pilkada 2020

Rakoor KPU Nias |Foto: Ferry Harefa 
Nias, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Nias menggelar rapat koordinasi (rakor) Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan di Gedung Howu-howu Lasara Idanoi Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Senin (06/07/2020).

Ketua KPU Nias, Firman Mendrofa dalam keterangannya mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Dan juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota," sebut Firman. 

Dijelaskannya juga, sampai saat ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Nias ada sebanyak 378 orang. Dan nantinya mereka akan bekerja memutakhirkan data pemilih di masing-masing desa di wilayah Kabupaten Nias. 

Pada kesempatan itu, Firman berpesan kepada peserta rapat dapat menghimbau masyarakat agar memberikan data-data yang benar pada pendataan yang dilakukan oleh PPDP.

Selanjutnya dia juga menjelaskan bahwa sebelum para PPDP bekerja, mereka akan dibekali dengan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 yakni  penerapan protokoler kesehatan.

"Kita juga telah merencanakan pelaksanaan Rapid test kepada masing-masing PPDP. Pelaksannya direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni atau tanggal 11 Juni 2020 mendatang," tutur Firman.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias, Warling Telaumbanua dalam sambutannya mengharapkan agar pendataan pemilih benar-benar diteliti sehingga data pemilih itu tepat dan tidak keliru.

"Karena berdasarkan pengalaman, masih ada pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih, tetapi sebenarnya dia sudah bertahun-tahun keluar daerah, namun dia belum mengurus surat pindah penduduk," sebut Warling. 

Untuk itu dia mmengharapkn PPDP yang merupakan perpanjangan tangan KPU ditingkat desa agar benar-benar aktif dalam melakukan pendataan.

Seterusnya Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli dalam sambutannya mewakili unsur Forkompimda Kabupaten Nias, mengharapkan agar pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nias tahun ini tingkat partisipasi masyarakatnya meningkat.

"Sekalipun pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena situasi Pandemi Covid-19, namun kita berharap tingkat partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya semakin meningkat," harapnya. 

Dalam pelaksanaan rapat koordinasi tersebut KPU Kabupaten Nias tetap menerapkan dan mengingatkan untuk menggunakan masker sesuai Protokoler Kesehatan Pencegahan Covid-19. (Ferry   Harefa)

Iklan

Loading...
 border=