Terbaru

Netralitas ASN dan Resiko Hukum Dalam Pilkada Tahun 2020

Oleh: Ketua Bawaslu Nisel, Alismawati Hulu, Koordiv PHL Pilipus F. Sarumaha dan Koordiv OSDM, Harapan Bawaulu.

Nias Selatan: Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengedepankan Pencegahan dan Pengawasan Netralias ASN, dan bila terjadi pelanggaran tindak pidana pemilihan umum Sentra Gakkumdu wajib menegakkan aturan Hukum. Dalam Pandangan Hukum PRESUMPTIO IURES DE IURE; Tidak ada alasan seseorang tidak dapat dihukum karena ketidaktahuannya tentang sebuah Undang-Undang dan Peraturan (Karena Ketidaktahuan, kelalaian akan Hukum tidak menjadi alasan pembenaran, pemaaf, penghapusan perbuatan melawan hukum).

Ketentuan Netralitas ASN Dalam Undang-undang (uu) & Peraturan Lainnya :
1. Asas Netralitas dalam Penjelasan; (Pasal 2 huruf f UU 5 Tahun 2014 Tentang ASN)

2. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik; (Pasal 9 ayat (2) UU 5 Tahun 2014 Tentang ASN)

3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; (Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS)

4. Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; (Pasal 4 angka 14 PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS)

5. Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Pasal 4 angka 15 PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS)

6. Setiap PNS dilarang menanggapi, mendukung, sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan like, love, retweet, atau comment di media sosial (SE BKN No. K.26-30/72-2/99 Pada 31 Mei 2018)

7. SE Mentri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negawa No. 71/M.SM.00.00./2017 pada 27 Desember 2017 Perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, huruf c angka 1;
-PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
-PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang Iain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
-PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
-PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
-PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
-PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagal bentuk keberpihakan.
-PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Ketentuan ASN Dalam Undang-undang Pemilihan (10 TAHUN 2010, JO PUTUSAN MK No. 48/PUU-XVII/2019 TANGGAL 29 JANUARI 2020)
 Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; (Pasal 7 ayat (2) huruf t)
 Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil Negara; (Pasal 70 ayat (1) huruf b)
 Pejabat aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; (Pasal 71 ayat (1)

Ketentuan Ancaman Pidan Bagi ASN:
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi UU, Sebagaimana diubah terakhir dengan Perpu 1 Tahun 2020
 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). 

Ketentuan Acaman Pidana Bagi Peserta Pemilihan yang Melibatkan ASN Dalam Kampanye:
Pasal 189 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi UU, , Sebagaimana Diubah Terakhir dengan PERPPU 1 Tahun 2020

 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). 

Ketentuan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)

1. Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota
2.  Pasal 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dapat berasal dari; a, Laporan, b, Temuan.
3. Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota POLRI, & Anggota TNI
4. Pasal 4 (2) huruf a. pertemuan; b. ajakan; c. imbauan; d. seruan; atau e. pemberian barang, kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat.
5. Pasal 6 (1) huruf a mencatat dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah; 

Ketentuan Kerjasama (MOU) Bawaslu dan KASN:
Nomor: 0155/K.BAWASLU/HM/02.00/VI/2020, nomor: 4/PKS/KASN/6/2020 Tentang Pengawasan Netralitas Pengawai ASN Pada Pemilihan Tahun 2020 Tanggal 17 Juni 2020.
 Pasal 3 Ruang Lingkup Perjanjian Kersama huruf a, Pertukaran data &/atau informasi, b Pencegahan, c, Pengawasan, d, Penindakan, e, Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi.

Beberapa ketentuan yang Peraturan Bawaslu dan berbagai ketentuan di atas dapat meningkatkan budaya Sadar akan resiko hukum bagi para ASN di Kabupaten Nias Selatan. Hal itu juga sangat penting diimplementasikan di setiap organisasi pemerintahan, mengingat tahapan penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 lanjutan telah dimulai. 

Iklan

Loading...
 border=