Terbaru

Pelatihan Mahasiswa Hukum Ono Niha Se Indonesia Oleh LBH HIMNI Resmi Dibuka

Webinar oleh LBH HIMNI |Foto: istimewa 
Gunungsitoli,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias (HIMNI) menyelenggarakan Pelatihan Dan Pengembangan Mahasiswa Hukum Ono Niha Se-Indonesia yang secara resmi dibuka melalui webinar, Jumat, 10 Juli 2020.

Sebagai kegiatan pertama program pelatihan ini dilaksanakan acara pengenalan Pengenalan Profesi Hakim, dengan menghadirkan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H berprofesi sebagai salah seorang Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Pelaksanaan Webinar ini dibuka dan diawali oleh host Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M merupakan salah satu pengurus LBH-HIMNI yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. 

Dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelatihan dan pengembangan yang dilakukan oleh LBH-HIMNI untuk memberikan tambahan pengetahuan kepada para mahasiswa hukum ono niha se-indonesia. 

"Ini dilakukan guna menghasilkan generasi muda ono niha yang berkualitas, professional dan berintegritas, khususnya di bidang hukum," ujarnya. 

Kegiatan webinar dibuka secara resmi oleh Direktur LBH-HIMNI Wiradarma Harefa, S.H.,M.H. 

Dalam arahannya, Wiradarma menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan supaya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan dan pembangunan SDM pulau Nias khususnya dibidang hukum. 

"Kegiatan  ini direncanakan akan berlangsung hingga Desember 2020 nantinya," ucapnya. 

Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa sejauh ini telah terdaftar 320 Peserta yang terdiri dari mahasiswa hukum ono niha se-indonesia.

Setelah arahan sekaligus pembukaan oleh Direktur LBH-HIMNI, dilanjutkan dengan webinar Pengenalan Profesi Hakim yang dimoderatori Ferdy Yonata Zendrato, S.H. Kepala Kantor LBH-HIMNI. Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, yang juga salah seorang hakim muda ono niha. 

Dalam materinya, Doktor Riki memaparkan dengan menyampaikan bahwa dalam Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

"Dalam sebuah sidang perkara maka yang berhak memutuskan benar dan salahnya salah satu pihak ialah hakim dengan mempertimbangkan dasar hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis berdasarkan perkara yang terjadi," ujarnya. 

Dalam penyampaian materinya narasumber juga menjelaskan mengenai jenis jenis hakim yang dibedakan berdasarkan beberapa kriteria tertentu dan juga memaparkan beberapa fungsi lembaga Mahkamah Agung. 

Selain itu, ia juga menanggapi langsung beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para peserta pada kesempatan tersebut.

Seluruh peserta webinar mengikuti kegiatan ini dengan baik, terlihat dari antusias para peserta dalam menggali informasi dari narasumber dengan mengajukan banyak pertanyaan yang akhirnya tidak dapat terjawab semua karena waktu yang membatasi. 

Para peserta menyampaikan dukungannya untuk kegiatan ini dapat terus berlanjut dengan baik dan memberikan ilmu dan manfaat nyata khususnya bagi mahasisawa hukum ono niha se-indonesia.

Acara webinar berakhir pada pukul 16.00 WIB setelah berlangsung sekitar 2 jam yang diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang yang terdiri dari berbagai kalangan : aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum ono niha dari seluruh Indonesia. (Budi Gea

Iklan

Loading...
 border=