Terbaru

Polisi Tangkap Kakak Beradik Pelaku Penikaman Di Desa Biouti - Nias

Konferensi pers Polres nias |Foto: Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor (Polres) Nias berhasil meringkus 2 orang pelaku penikaman (penganiayaan berat) yang terjadi pada hari Kamis (09/07/2020) dini hari di desa Biouti timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias tepatnya di Teras Rumah Yobedi Gea. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di Polres Nias. 

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (14/07/2020) mengatakan bahwa kedua tersangka nekat melakukan penganiayaan tersebut karena dendam lama. 

"Almarhum Ibu kandung dari kedua tersangka pernah berpesan bahwa dia (Ibu kandung) telah diguna-guna oleh para korban hingga sakit-sakitan dan akhirnya meninggal dunia. Nah berdasarkan hal tersebutlah para tersangka menyimpan dendam dari tahun 2016 lalu hingga pada tahun 2020 ini mereka akhirnya melakukan penganiayaan terhadap kedua korban," terang AKBP Deni, Selasa (14/07/2020).

Selanjutnya, AKBP Deni memberitahukan bahwa kedua tersangka merupakan saudara kandung dan juga masih memiliki hubungan persaudaraan dengan para korban. 

"Tersangka OG (35), warga Dusun II Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias dan saudara kandungnya, BG (33) warga Dusun II Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias," sebut Deni. 

Lebih jauh AKBP Deni menjelaskan bahwa kedua korban juga merupakan saudara kandung. Atas penganiayaan itu, lanjut Deni, 1 orang korban dirawat di RSUD Gunungsitoli dan yang 1 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

"Korban Filemo Gea Alias Ama Ricky (45), warga Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan Jhonius Gea Alias ama Justin (38), warga Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Kedua Korban Bersaudara Kandung," sebut AKBP Deni.

Saat ini kata AKBP Deni, korban Filemo Gea Alias Ama Ricky sedang menjalani Rawat Inap serius di RSU Gunungsitoli. Sedangkan korban Jhonius Gea Alias ama Justin tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Sementara itu dari pengakuan para tersangka, mereka selalu membawa senjata tajam (sajam) jika berpergian kemana-mana dengan alasan persiapan untuk memotong daun pisang disaat hujan.


"Karena kedua tersangka melakukan pembunuhan Berencana, maka kita jerat dengan Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur Hidup atau kurungan maksimal 20 tahun," tegas AKBP Deni. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=