Terbaru

Status Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SLB Di Nias Barat Dicabut Pengadilan

PH tersangka saat konfrensi pers |Foto: Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Status tersangka terhadap 3 pengurus komite pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat dicabut oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Taufik Nurhidayat dengan Nomor 04/PID.PRA/2020/PN.GST pada Selasa (30/06/2020).

Status tersangka dari ketiga orang tersebut ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli pada tanggal 21 April 2020 lalu. Berdasarkan hal tersebut, ketiganya pun mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) pada tanggal 16 Juni 2020 lalu. 

"Kemudian pada tanggal 23 Juni 2020, sidang pertama digelar oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan selanjutnya pada tanggal 30 Juni status tersangka terhadap ketiga klien saya dicabut oleh Hakim tunggal, Taufik Nurhidayat," terang Penasehat Hukum (PH) para tersangka, Anton Diary Steward Surbakti pada keterangan persnya di Gunungsitoli, Selasa (30/06/2020).

Dijelaskan Anton bahwa pihaknya diuntungkan oleh beberapa hal diantaranya ialah pihak Kejaksaan Gunungsitoli hanya berdasar pada investigasi serta tim ahli yang mereka gunakan belum mempunyai spesifikasi yang sesuai dengan keahlian pada proses pembangunan.

Seterusnya kata Anton, saat adanya dugaan kegagalan bangunan, seharusnya pihak termohon (kejaksaan) menggunakan ahli yang memiliki sertifikasi pada ahli bangunan, namun kenyataannya ahli yang digunakan termohon adalah ahli jalan dan jembatan.

"Sedangkan ketiga klien saya menghadirkan sebanyak tiga orang ahli dalam sidang tersebut yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta Ahli Auditor," sebut Anton. 

Terkait kemungkinan ketiganya akan ditetapkan kembali dalam status tersangka pada dugaan kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah pada pembangunan SLB Negeri di Kabupaten Nias Barat tersebut, kata Anton, Kejaksaan setidaknya harus mendapatkan 2 alat bukti baru. 

"Sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2 ayat 3, dengan dikabulkan permohonan praperadilan ini. Namun, penyidikan dapat dilakukan kembali dengan catatan, mereka harus mengajukan 2 alat bukti baru yang sah dan berbeda dengan bukti yang sebelumnya serta berkaitan dengan materi perkara," tegasnya.

Adapun para pengurus komite sekolah yang berstatus tersangka sekaligus menjadi pemohon prapid tersebut yakni Ketua Komite SLB berinisial ED alias Ama Berta (51), Sekretaris Komite FD alias Ama Fian (33), dan Bendahara Komite MD alias Ina Indri (46).

Sementara pada kesempatan itu, para pemohon menjelaskan bahwa mereka mengajukan permohonan praperadilan karena mereka merasa adanya ketidakadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka. 

"Yang membuat kami tidak terima ialah, kami di tuduh telah merugikan negara sebesar 2 miliar lebih, itu berarti bangunan tersebut tidak ada sampai sekarang. Namun, pada kenyataannya, sekolah tersebut sampai saat ini masih beroperasi atau sedang digunakan," terang ED. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=