Terbaru

Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye

Kordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Pilipus F. Sarumaha |Foto: Tri B
Nias Selatan,- Petahana Bupati dan Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Tahun 2020 wajib mengambil cuti atau surat diluar tanggungan Negara selama masa kampanye nantinya.


Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Pilipus F. Sarumaha kepada wartanias.com, Sabtu (15/08/2020).


"Berdasarkan hasil pengamatan kami selama pra tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Pilkada Tahun 2020, kami memprediksi petahana baik Bupati dan Wakil Bupati akan kembali mencalonkan diri,"Ujar Pilipus.


Disampaikannya, oleh karena ada indikasi kembali mencalonkan diri maka sesuai dengan aturan yang berlaku petahana wajib menyerahkan surat izin cuti paling lama sebelum hari pertama kampanye.


"Tahapan pilkada akan segera dimulai, dimana tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember, sesuai UU No. 10 Tahun 2016, UU No. 1 Tahun 2015 pasal 70 ayat 3, pada masa kampanye pasangan calon dari Petahana wajib menyerahkan surat izin cuti diluar tanggungan negara kepada KPU Kabupaten paling terlambat pada hari pertama masa kampanye,"Jelasnya.


Ditambahkannya ini adalah bentuk sosialisasi dari kami Bawaslu untuk meminimalisir potensi pelanggaran.


"Sesuai Perbawaslu No. 10 Tahun 2017 pasal 24 ayat 2, bagi petahana yang tidak menyerahkan surat cuti dimaksud sesuai ketentuan, maka Bawaslu Kabupaten dapat menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk memberikan sanksi administrasi pembatalan calon,"Pungkasnya. (Tri Buaya) Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye


Nias Selatan,- Petahana Bupati dan Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Tahun 2020 wajib mengambil cuti atau surat diluar tanggungan Negara selama masa kampanye nantinya.


Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Pilipus F. Sarumaha kepada wartanias.com, Sabtu (15/08/2020).


"Berdasarkan hasil pengamatan kami selama pra tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Pilkada Tahun 2020, kami memprediksi petahana baik Bupati dan Wakil Bupati akan kembali mencalonkan diri,"Ujar Pilipus.


Disampaikannya, oleh karena ada indikasi kembali mencalonkan diri maka sesuai dengan aturan yang berlaku petahana wajib menyerahkan surat izin cuti paling lama sebelum hari pertama kampanye.


"Tahapan pilkada akan segera dimulai, dimana tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember, sesuai UU No. 10 Tahun 2016, UU No. 1 Tahun 2015 pasal 70 ayat 3, pada masa kampanye pasangan calon dari Petahana wajib menyerahkan surat izin cuti diluar tanggungan negara kepada KPU Kabupaten paling terlambat pada hari pertama masa kampanye,"Jelasnya.


Ditambahkannya ini adalah bentuk sosialisasi dari kami Bawaslu untuk meminimalisir potensi pelanggaran.


"Sesuai Perbawaslu No. 10 Tahun 2017 pasal 24 ayat 2, bagi petahana yang tidak menyerahkan surat cuti dimaksud sesuai ketentuan, maka Bawaslu Kabupaten dapat menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk memberikan sanksi administrasi pembatalan calon,"Pungkasnya. (Tri Buaya

Iklan

Loading...
 border=