Terbaru

KPU Kota Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota

Penyampaian materi oleh narasumber dari KPU Sumut |Foto: BG
Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melakukan sosialisasi pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Gunungsitoli tahun 2020 kepada partai politik di Kota Gunungsitoli, Rabu (12/8/2020) pagi. 


Kegiatan yang dilaksanakan di D'pakar Resto itu dibuka Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea dan dihadiri Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Syafrial Syah yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.


Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea mengatakan sosialisasi ini sangat penting agar semua pihak terutama partai politik dan gabungan partai politik memahami beberapa aturan terkait pemilihan kepala daerah.


"Saat ini, tahapan pemilihan coklit sampai 13 Agustus 2020 mendatang dan pada akhirnya Agustus akan diumumkan pendaftaran calon dan pada awal September dibuka pendaftaran bakal calon pasangan," tuturnya.


"Kami sebagai penyelenggara baik KPU dan Bawaslu dalam pemilihan ini bertindak sebagai wasit. Dan dukungan dari berbagai pihak sangat kami berharap agar perhelatan pilkada tahun 2020 ini berjalan sukses," tambahnya. 


Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi beberapa aturan apalagi Pilkada 2020 ini berbeda dengan pilkada sebelumnya karena di massa pendemi. 


"Jadi ini sangat penting, agar semua pihak terkait bisa memahami beberapa aturan yang berlaku," terangnya.


Ada beberapa tahapan yang dilalui mulai penetapan tahapan pemilihan, pengumuman pasangan calon, pendaftaran sehingga nantinya pemilihan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang. 


"Selain itu, ada protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi pada masa pendemi ini," tuturnya.


Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Syafrial Syah meminta kepada partai politik mencermati kembali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2020.


Syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota oleh Parpol dan Gabungan Parpol dijelaskan Syafrial Syah sesuai pasal 5, Ayat (2) dan (3) PKPU 18/2019 di Kota Gunungsitoli memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. 


"Contohnya adalah 25 kursi d 20% =5 kursi paling sedikit atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam pemilu anggota DPRD terakhir," ujarnya. 


Ia menegaskan, dalam mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan 25% dari akumulasi perolehan suara sah. Ketentuan tersebut ditegaskannya hanya berlaku bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu anggota DPRD terakhir di Kota Gunungsitoli. 


Kemudian, ia juga menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 ini Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020


Dikatakannya, PKPU Nomor 5 tahun 2020 ini sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan penyelenggaraan pilkada 2020, oleh sebab itu partai politik sebagai peserta dalam pemilihan oleh perlu mengetahui tahapan-tahapan penyelenggaraan. 


"Ini paling penting agar pemahaman kita semua sama," tutupnya. 


Pantauan wartanias.com, Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kaban Kesbangpol Kota Gunungsitoli Majid Caniago, Pimpinan Parpol se Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, Forkopimda Kota Gunungsitoli, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, OKP, Ormas dan LSM. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=