Terbaru

KPU Nias Barat Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat

Pengumuman KPU Nias Barat |Foto: istimewa 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, Telah mengeluarkan Surat Pengumuman
Nomor :134 /PL.02.2-Pu/1225/KPU-Kab/VIII/2020, Tentang
Pendafataran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat Tahun 2020. Kamis, (28/08/2020).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:
Tanggal : 4 s.d. 6 September 2020
Waktu :
Tanggal 4 dan 5 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat
​Tanggal 6 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 24.00 waktu setempat
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Nias Barat

Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon
Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.
Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang berwenang.


Ketentuan Persyaratan Pencalonan.
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan:
memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Nias Barat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Nias Barat pada Pemilu Tahun 2019; atau
memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Tahun 2019.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 89/PL.02.2-Kpt/1225/KPU-Kab/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat Tahun 2020, ditentukan:
Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nias Barat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 4 (empat) kursi;
Jumlah suarah sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Nias Barat Tahun 2019 adalah sebanyak 9.955 (Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh lima )suara.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 111/PL.03.2-Kpt/1225/KPU-Kab/X/2019 Tanggal 26 Oktober 2019 tentang PENETAPAN SYARAT JUMLAH DAN PERSEBARAN DAN DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PERSERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020, ditentukan :
Jumlah dukungan minimal paling sedikit sebesar 10% dari JUMLAH DAFTAR PEMILIH tetap PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 sebanyak 58.518 (lima puluh delapan ribu lima ratus delapan belas) yaitu sebesar 5.852 (lima ribu delapan ratus lima puluh dua).
Jumlah persebaran dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Nias Barat yaitu sebanyak 5 (lima) kecamatan.

​Persyaratan Bakal Calon

Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan Calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

​Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon

Mempedomani ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan.
Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi:
1 (satu) rangkap asli; dan
1 (satu) rangkap salinan.

​Data dan Informasi Tahapan Pencalonan
Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil BupatiKabupaten Nias Barat dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Nias Barat di Jalan Demokrasi No. 09 Onolimbu Lahomi – Nias Barat atau menghubungi nomor telepon 082168235599 an. Famataro Zai/0852 6127 5013 an. Natan Zebua/082365817079 an. Andre Siadari. (Eksaudin Zebua)

Iklan

Loading...
 border=