Terbaru

LBH HIMNI Gelar Diskusi Penegakan Hukum Bersama AKBP Deni Kurniawan

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan 
Jakarta,- LBH- HIMNI kembali melaksanakan pelatihan dan pengembangan terhadap mahasiswa hukum ono niha seindonesia dengan mengangkat topik : Tantangan Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Polres Nias bersama dengan AKBP Deni Kuniawan Kapolres Nias (periode April 2018 s/d Agustus 2020) acara berlangsung Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB melalui zoom cloud meeting.

Pada kesempatan ini LBH-HIMNI melakukan bincang bincang mengenai kondisi penegakan hukum dalam wilayah Polres Nias selama ini dalam masa tugasnya. 

Seperti diketahui AKBP Deni beberapa waktu lagi akan berpindah tugas dari Polres Nias ke polres Labuhan Batu setelah lebih kurang 2 tahun 4 bulan menjabat sebagai Kapolres Nias.

Pada awal pemaparannya, AKBP Deni menyampaikan, bahwa selama bertugas diwilayah hukum Polres Nias sejak April 2018 lalu pastilah memiliki tantangan tersendiri.

Wilayah hukum Polres Nias yang memiliki cakupan wilayah cukup luas dimana terdiri dari 3 Kabupaten dan 1 Kota dengan kondisi geografis yang cukup menantang serta jumlah personil Polisi yang minim di Polres Nias menjadi beberapa hal tantangan tersendiri baginya. 

Akan tetapi diluar itu ia menyampaikan bersyukur dengan keadaan di Nias dimana menurutnya Nias termasuk daerah yang cukup aman dan tidak pernah ada sejarah mengenai konflik sosial atau konflik horizontal, sehingga menjadi modal untuk membangun Nias yang lebih baik.

Terkait dengan situasi kemanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nias, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan masih di dominasi oleh tindak pidana konvensional, seperti pencurian, perkelahian, narkoba, curanmor, dan korupsi. 

Namun walaupun demikian Nias merupakan daerah yang relatif kondusif. Berdasarkan beberapa kasus konvensional tersebut Polres Nias pernah memetakan akar permasalahan tindak pidana yang timbul di wilayah hukum Polres Nias. Akar masalah tersebut ialah tata kelola terhadap minuman beralkohol lokal khususnya “tuo nifaro” (minuman keras produk lokal Nias). 

Sebab yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, mayoritas tindak pidana terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman keras tersebut. Di seluruh wilayah kepulauan Nias sendiri belum ada 1 pun daerah yang memiliki peraturan daerah mengenai tata kelola minuman beralkohol ini, sehingga kalau pun ditindak maka menggunakan hukum positif yang ada dengan ancaman hukuman yang sangat berat dan ini salah satu yang akan memberatkan masyarakat Nias pada umumnya.

"Kita berharap pemerintah daerah segera dapat merumuskan perda mengenai tata kelola minuman beralkohol ini karena dapat menjadi salah satu solusi untuk menurunkan angka kriminalitas di Pulau Nias," harapnya. 

Kendala eksternal yang juga dihadapai di Polres Nias sendiri ialah kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, termasuk minimnya saksi ahli. 

"Sehingga terkadang harus melakukan pemeriksaan ke daerah lain seperti Medan. Selain itu, kendala yang sering dijumpai adalah susahnya mencari saksi terkait kejadian perkara, dimana masyarakat di nias enggan untuk menjadi saksi sekalipun sudah jelas menyaksikan kejadian tersebut. Sehingga menimbulkan kesulitan tersendiri bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan," tuturnya. 

Berbicara soal strategi penekanan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Nias, AKBP Deni jelaskan bahwa menggunakan beberapa metode seperti sosialisasi kepada masyarakat, penyaluran informasi menggunakan media social, serta menjalin kerjasama antar instansi.

Sampai dengan saat ini berdasarkan data yang ditampilkan, ia menyampaikan bahwa ada sebuah pencapaian yang baik dengan menurunnya jumlah kasus kejahatan walaupun tidak terlalu signifikan. Selain itu, ada pun terobosan Polres Nias tahun 2020 ini seperti pembuatan call center pengaduan kasus curat, curas dan curanmor. Kemudian juga mengadakan patroli untuk daerah yang dianggap rawan, serta pembuatan kring reskrim di tiap tiap desa pada wilayah hukum Polres Nias.

Pada kesempatan tersebut, pengurus LBH-HIMNI menyampaikan niatan baik untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik kepada Polres Nias kedepan dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias yang nantinya pesanan ini dititipkan kepada KaPolres Nias yang baru.

Menanggapi hal tersebut AKBP Deni dengan terbuka menerima niatan baik tersebut.

Seluruh peserta webinar mencermati diskusi ini dengan baik, terlihat dari antusias para peserta dalam menggali informasi dari narasumber dengan mengajukan berbagai pertanyaan. 

Webinar dibuka dengan sambutan dari Direktur LBH HIMNI Wiradarma Harefa, SH, MH. Berperan sebagai host Tuhonasokhi, SH, serta diskusi dipandu oleh moderator Miartiko Gea, S.H yang juga sebagai anggota LBH HIMNI. 

Webinar ini berakhir pada pukul 16.00 WIB setelah berlangsung hampir 2 jam yang diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan : aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum dari berbagai kampus di Indonesia baik yang asal Nias maupun non Nias. (Budi Gea

Iklan

Loading...
 border=