Terbaru

LKPD Tahun 2019 Kabupaten Nias Barat Meraih Opini WDP. Apa itu LKPD?

Oleh: Oloheta Waruwu


Bulan yang lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat 2019.


Ini artinya Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah meraih opini WDP untuk kedua kalinya sejak pertama kali dari tahun 2015. Sebelumnya Pemda Kab. Nias Barat meraih opini Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (WTP) selama 3 tahun berturut-turut sejak 2016 sampai 2018. Namun selama 11 tahun berdirinya Pemerintah Kabupaten Nias Barat dari tahun 2009-2020 belum pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).  


Apakah ada yang sudah tahu LKPD? Kalau belum mari simak tulisan ini untuk mengetahuinya.


Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.


Dalam rangka pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan APBD, tiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana yang berada dalam tanggung jawabnya. Pencatatan dalam akuntansi tersebut sebagai bahan dalam menyiapkan laporan keuangan SKPD.


Laporan keuangan tersebut (tiap-tiap SKPD) akan dikonsolidasi oleh entitas pelaporan dalam hal ini disebut sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). LKPD merupakan konsolidasi laporan keuangan SKPD yang ada dalam Pemerintah Daera.¹


Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, Komponen Laporan Keuangan sebagai berikut:

a) Laporan Realisasi Anggaran Lebih,

b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,

c) Neraca,

d) Laporan Operasional,

e) Laporan Arus Kas,

f) Laporan Perubahan Ekuitas,

g) Catatan Atas Laporan Keuangan.


Berdasarkan PP tersebut, bahwa laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu  menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.


Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai  dalam melaksanakan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: 1) akuntabilitas, 2) manajemen, 3) transparansi, 4) keseimbangan antargenerasi, dan 5) evaluasi kinerja.


LKPD ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, serta untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Setiap informasi yang terdapat dalam LKPD akan berguna dalam pengambilan keputusan.


Kualitas LKPD setiap tahunnya akan mendapat penilaian berupa opini dari BPK. Opini merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran atas laporan keuangan, di mana opini BPK diberikan berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mendasarkan pada empat kriteria yaitu:

1) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),

2) ketaatan terhadap perundang-undangan,

3) kecukupan pengungkapan (disclosure),

4) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.


Terdapat empat opini yang diberikan pemeriksa (BPK) yaitu: opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), opini Tidak Wajar (TW), dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer.


Ketika BPK berikan opini WTP atas LKPD, artinya dapat dikatakan bahwa laporan keuangan suatu entitas pemerintah daerah tersebut disajikan dan diungkapkan secara wajar dan berkualitas.


Lalu bagaimana melihat informasi LKPD telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan berkualitas? Dapat dilihat dari Opini Auditor.

Opini Auditor (BPK) atas LKPD Kabupaten Nias Barat 2019 mendapatkan WDP. Hal yang mendasari pemberian opini tersebut adalah bahwa banyak temuan-temuan audit setelah dilakukan proses penilaian atas LKPD Kabupaten Nias Barat. Salah satu temuan audit adalah terdapatnya salah saji yang material atas beberapa pos laporan keuangan.


Lantas bagaimana supaya terjadi kenaikan opini dari WDP menjadi WTP, maka hal yang harus dilakukan adalah 1) melakukan perbaikan dengan melaksanakan inventarisasi, 2) melakukan pencatatan atas saldo aset tetap, 3) dan membuat daftar perincian aset serta melakukan koreksi-koreksi yang diperlukan.


Selanjutnya dalam rangka memastikan kualitas informasi LKPD terbebas dari salah penyajian dibutuhkan pengelolaan keuangan yang baik. Dalam pelaksanaan Pengelola Keuangan Daerah yang baik akan mendorong meningkatnya nilai dan kualitas informasi laporan keuangan daerah.

Iklan

Loading...
 border=