Terbaru

Pemberhentian Sekdes Sisarahili di Nias Utara Diduga Tidak Sesuai Peraturan

Emurisi Harefa yang dipecat dari Jabatan sekdes
Nias Utara,- Salah seorang warga Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, Emurisi Harefa menilai bahwa pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Desa tidak sesuai peraturan. 

Ia menilai, Kepala Desanya telah melanggar Perda kabupaten Nias Utara Nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pengakatan dan pemberhentian perangkat Desa dan peraturan Bupati Nias utara Nomor 3 tahun 2017 tentang perangkat Desa, Perbub Nias Utara Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perbub Nias utara Nomor 3 tahun 2017 tentang perangkat Desa.

"Saya diberhentikan sebagai Sekretaris Desa oleh Kepala Desa kami secara sepihak melalui surat tanggal 29 Juli 2020 lalu. Pemberhentian saya sebagai perangkat desa tidak sesuai aturan," ujar Emurisi Harefa, minggu (02/08/2020) 

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai Sekretaris Desa pada tahun 2016 lalu. 

Emurisi berharap agar dirinya di tetapkan kembali sebagai perangkat desa yang menjabat sebagai sekdes karna menurutnya pemberhentian dirinya sebagai perangkat Desa tidak berdasar.

Sementara itu, Kepala Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa saar dikonfirmasi Wartanias.com, Selasa (03/08/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan mutasi jabatan sekdes berhubung Emurisi Harefa telah mengundurkan diri dari jabatan Sekdes. Kemudian ia mengeluarkan surat pemberhentian dan mengangkat Sekdes Baru di desanya tersebut sesuai dengan rekomendasi camat Namohalu Esiwa. 

"Ia. Saya sebagai kepala Desa tau kalau dia itu sudah berpengalamn jadi Ia nya yang kurang komunikasi, baru-baru ini saya dengar dia ada SK, namun karna ini sudah terlanjur maka menurut saya kita ikuti prosedur," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala bagian (kabid) pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Alius Nazara saat dimintai tanggapannya atas pemberhentian perangkat desa Namohalu Esiwa ini, Senin, (03/08/2020) melalui telepon seluler mengatakan kalau memang yang bersangkutan tidak menerima pemberhentian atas dirinya bisa di ajukan keberatan kepada pejabat pemerintah yang menetapkan keputusan itu dalam waktu paling lama 21 hari sejak tanggal keputusan di tetapkan.

"Kalau tidak terima, maka yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan," ujarnya. (Wira Zalukhu

Iklan

Loading...
 border=