Penolakan Penguburan Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
Dr. Finsensius Mendrofa |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Setelah sekian lama pandemi Covid 19 ini sudah ada di Indonesia, ini kasus pertama di Kota Gunungsitoli meninggal dunia karena covid-19 atau virus corona. Korban meninggal karena covid 19 adalah inisial SM warga kota gunungsitoli sehingga pihak tim gugus dan pemkot gunungsitoli wajib bertanggungjawab melakukan penguburan secara manusiawi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Praktisi Hukum Dr. Finsensius Mendrofa menyayangkan tindakan sejumlah oknum masyarakat yang menolak dilakukannya penguburan pasien Covid-19 ditempat yang sudah ditentukan pemko Gunungsitoli yakni di desa Fadoro You Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.
"Sangat disayangkan tindakan masyarakat yang menolak dilakukan penguburan pasien covid 19 yang meninggal. Apapun alasannya seharusnya kita masyarakat bahu-membahu untuk membantu Pemkot Gunungsitoli dan tim gugus melakukan penguburan. Tidak ada seorang pun yang menghendaki meninggal karena covid jadi penolakan ini sudah tidak manusiawi," Ucap Finsen dengan tegas melalui siaran pers yang diterima Wartanias.com, Jum'at (28/08/2020).
" Saya sudah kordinasi kepada pihak Pemkot Gunungsitoli dan mereka sudah menyiapakan lahan untuk tempat penguburan pasien covid 19 yang meninggal dan sore ini wajib dilakukan penguburan. Saya sangat mengapresiasi solusi dan ketegasan dari Pemkot Gunungsitoli," tuturnya.
Ia menghimbau sekaligus mengingatkan kepada semua masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi kepada oknum-oknum yang menolak penguburan SM.
" Saya mengingatkan bahwa Masyarakat yang masih menolak pemakaman jenazah covid-19 dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 14 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Sekali lagi mari kita dukung tindakan pemkot tanpa menghalang-halangi," Tutur Pengacara yang berdomisili di Jakarta ini. (Budi Gea)