Sempat Terkendala, Jenazah Positif Covid-19 'SFM' Akhirnya Berhasil Dikebumikan
Petugas tampak mengangkat peti jenazah untuk dikebumikan |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Sempat terkendala dan ditolak di beberapa lokasi tempat pemakaman yang disediakan pemerintah kota Gunungsitoli dan keluarga, jenazah pasien positif Covid-19 berinisial SFM atau SM (55) akhirnya dikebumikan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli dengan protokoler kesehatan, Jumat (28/08/2020).
Sebelumnya, jenazah SM direncanakan akan di kebumikan di tempat pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. Namun, sejumlah masyarakat melakukan penolakan dengan memblokir jalan menuju arah lokasi pemakaman dimaksud.
Belum di ketahui pasti apa alasan warga menolak Pemakaman Jenazah tersebut disana. Namun dari kabar yang beredar, warga tidak sepakat bila kampung mereka dijadikan tempat pemakaman korban covid-19 dan takut tertular virus tersebut.
Tidak hanya itu, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli juga sempat berencana akan memakamkan jenazah di lahan milik keluarga SM di salah satu desa di Gunungsitoli. Lagi-lagi sejumlah oknum masyarakat menolak kampung mereka dijadikan tempat pemakaman jenazah korban covid-19.
Dan pada akhirnya, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, kota Gunungsitoli menjadi pilihan terakhir tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli untuk memakamkan jenazah SM. Tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah, tepatnya sekitar 100 meter di belakang kantor camat Gunungsitoli utara.
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli Onahia Telaumbanua dalam per rilisnya menjelaskan bahwa pemakaman jenazah Covid-19 Kota Gunungsitoli berinisial SFM atau SM sempat mengalami kendala penolakan oleh warga sehingga menimbulkan pemberitaan yang simpang-siur baik di media online maupun di media sosial lainnya.
Onahia yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengalokasikan anggaran pengadaan tanah untuk pemakaman jenazah korban Covid-19. Proses pengadaan tanah dimaksud telah dimulai cukup lama baik pencarian lokasi, sosialisasi dan proses pengadaannya.
"Untuk mempercepat proses pengadaan, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 460/4563/Dinsos/2020 tanggal 24 Juni 2020 yang meminta agar proses pengadaan tanah pemakaman ini tidak menggunakan hasil penilaian jasa penilai atau penilai independent sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015, melainkan melalui penilaian mandiri oleh Perangkat Daerah pengguna tanah sehingga proses pengadaan tanah ini dapat dilaksanakan dalam waktu 1-2 minggu," ungkapnya.
Namun, jawaban BPKP Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor S-564/PW02/3.1/2020 tanggal 30 Juni 2020 menegaskan bahwa pengadaan tanah pemakaman ini tetap harus menggunakan hasil penilaian jasa penilai sehingga dalam prosesnya membutuhkan waktu yang relatif lebih lama, karena harus melalui beberapa tahapan meliputi seleksi jasa konsultan penilai dan proses penilaian konsultan di lapangan. Konsultan jasa penilai independen harus didatangkan dari luar daerah Kepulauan Nias.
"Menindaklanjuti jawaban BPKP Provinsi Sumatera Utara, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan proses dimaksud dan ditetapkan lokasi pemakaman adalah di Desa Fadoro You Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. Sebelum proses pengadaan tanah ini telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat," tuturnya.
Pasca meninggalnya SFM atau SM
di (RSUD) Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan persiapan lokasi pemakaman.
"Namun masyarakat setempat melakukan penolakan, termasuk masyarakat yang ada pada lintasan kendaraan menuju lokasi pemakaman," Jelasnya.
Melihat kondisi ini, Tim Gugus Tugas mencari alternatif dengan menggunakan lahan yang diusulkan oleh keluarga korban.
"namun juga terjadi penolakan masyarakat. Sehingga Gugus Tugas mengambil satu kebijakan bahwa penguburan jenazah ini dilaksanakan di atas tanah milik Pemerintah Daerah di Kecamatan Gunungsitoli Utara," ujarnya.
Pantauan wartanias.com, sempat juga terjadi aksi penolakan lokasi pemakaman oleh sejumlah oknum masyarakat di Kecamatan tersebut. Bahkan, lubang kuburan yang hampir selesai di gali oleh petugas di tutup kembali oleh sejumlah oknum masyarakat. Petugas sempat mengamankan beberapa orang yang dianggap sebagai provokator pada aksi penolakan lokasi pemakaman tersebut.
Namun pada akhirnya, dengan pengawalan dan tindakan tegas dari petugas kepolisian Resor nias dan Kodim 0213 Nias, jenazah SM akhirnya dimakamkan /dikebumikan di lokasi tanah pemerintah di desa tersebut dengan protokoler kesehatan.
Petugas tampak mengenakan APD lengkap saat melakukan proses Pemakaman. Usai dikebumikan, petugas juga nampak menyemprotkan cairan desinvektan di sekitar lokasi untuk menghindari penyebaran virus mematikan tersebut.
Tidak ada keluarga yang mendekat langsung pada acara pemakaman tersebut.
Warga yang tadinya berkerumun disekitar lokasi kuburan, kini telah menjauh kurang lebih dengan jarak 200 meter.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak perlu takut terjadi penularan mengingat proses pemulasaran jenazah korban Covid-19 telah melalui Protokol Kesehatan yang ketat," tambah Onahia Telaumbanua melalui siaran elektronik. (Budi Gea)