Terbaru

Tak Pakai Masker di Gunungsitoli, Siap-Siap Didenda 100 Ribu rupiah

Walikota dan ketua DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa 
Gunungsitoli,- Pemerintah kota Gunungsitoli akan memberlakukan denda Rp. 100.000 serta pencabutan izin usaha bila warga tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan mengingat kasus covid-19 di daerah tersebut mulai meningkat. 

Pemberlakuan denda Rp100.000 dan pencabutan izin usaha dituangkan dalam perwal nomor 30 tahun 2020 soal tatanan kenormalan baru di kota Gunungsitoli. 

Aturan tersebut telah disepakati pada rapat tim Satgas covid 19 bersama unsur forkopimda dan para pemuka agama di Kota Gunungsitoli. 

Hal ini penting dilakukan mengingat saat ini jumlah kasus covid-19 di Gunungsitoli terus meningkat yang kini sudah berjumlah 19 kasus positif yang diikuti dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua menyatakan sanksi denda dan pencabutan izin usaha diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi warga dan pelaku usaha yang tidak disiplin dalam mematuhi aturan protokol kesehatan. 

Meski demikian Pemko Gunungsitoli tetap memberikan opsi sanksi lain berupa sanksi sosial dengan memungut sampah dan menyapu jalan bila pelanggar tidak mampu membayar denda dimaksud. 

"Salah satu isi Perwal tersebut adalah bagi masyarakat yang tidak patah pada protokoler kesehatan maka ada denda sosial dan denda administrasi juga. Mungkin akan diberikan denda Rp.100 ribu atau 50 riby rupiah bagi yang tidak patuh pada protokoler kesehatan," ujar Lakhomizaro. (Budi Gea) 

Iklan

Loading...
 border=