Terbaru

Bawaslu Nias Selatan Gelar Raker Pengawasan Tahapan Kampanye

Raker Bawaslu Nias Selatan |Foto: istimewa 

Nias Selatan,- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat kerja (raker) persiapan pengawasan tahapan kampanye bersama Panwaslu Kecamatan bertempat dia Aula Hotel Baloho Beach, Senin (28/09/2020). 


Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan Murniati Dachi menyampaikab bahwa raker dilaksanakan untuk membekali Panwascam tentang teknis pengawasan tahapan kampanye.


"Tujuan raker ini untuk membekali Panwascam secara mendalam tentang pengawasan tahapan kampanye pasangan calon yang dilaksanakan di kecamatannya masing - masing,"Ujarnya.


Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Pilipus F Sarumaha dalam pemaparannya menyampaikan agar setiap panwascam benar - benar mengawasi tahapan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.



"Yang perlu diawasi dalam kampanye yakni melakukan check dan reecheck terhadap daftar nama tim dan petugas kampanye pasangan calon, menganalisis materi kampanye paslon yang mengandung rasis, Mengawasi proses pertemuan terbatas dan tatap muka masing-masing paslon, Mengawasi kampanye melalui media sosial, Mengawasi setiap paslon jika menggunakan fasilitas negara. Mengawasi kampanye yang difasilitasi KPU. Mengawasi Iklan dari Media cetak, elektronik atau online yang tidak diperkenankan untuk mempromosikan salah satu calon,"Paparnya.


Ditambahkannya Panwascam juga dapat membubarkan kampanye di Kecamatannya masing - masing apabila paslon tidak memberitahukan jadwal kampanye kepada jajaran Bawaslu melalui surat pemberitahuan minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye.


"Dalam proses pengawasan, panwascam diperkenankan membubarkan kampanye apabila paslon tidak memberitahukan jadwal kampanye kepada jajaran Bawaslu melalui surat pemberitahuan minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye, tidak patuh pada protokol kesehatan dan kampanye yang dapat menimbulkan gangguan,"Jelasnya.


Dia juga menjelaskan tentang tata cara pengawasan dilokasi kampanye yakni dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid 19 dan pengawasan peserta kampanye.


"Setiap anggota DPRD yang ikut serta wajib menunjukkan surat izin yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD dan Pimpinan Fraksi serta Pasangan Calon dilarang untuk melibatkan PNS, Pejabat BUMD/BUMN, Kepala Desa, Balita serta Lansia dalam pelaksanaan kampanye,"Tutur Pilipus.


Pihaknya berharap agar Panwaslu Kecamatan dapat bekerja maksimal dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di kecamatannya masing-masing, sehingga pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. (Tri Buaya)

Iklan

Loading...
 border=