Terbaru

Berkinerja Baik Tangani Covid-19, Pemko Gunungsitoli Dapat DID 14 Miliar

Kepala BPKPD Pemko Gunungsitoli Yasokhi Harefa |Foto: wnc

Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli terima Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebesar Rp 14.065.588.000. 


Dana ini diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli karena dinilai memiliki kinerja baik dalam penanganan dampak COVID-19 baik dalam perencanaan, penanganan serta pelaporan anggaran Covid-19.


Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli Yasokhi T Harefa, Senin (28/09/2020) Kota Gunungsitoli merupakan satu-satunya di wilayah Pulau Nias yang menerima DID tambahan periode II tahun 2020 tersebut dari Pemerintah Pusat. 


Bahkan di tingkat nasional, dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi, hanya 171 daerah yang mendapatkan dana tersebut.


"Kita bersyukur, Kota Gunungsitoli dapat kucuran DID dari Pemerintah Pusat. Ini berkat kerja kita semua karena dinilai baik dalam perencanaan, penanganan Covid-19. Tak hanya itu, untuk pelaporan penggunaan anggarannya pun kita tepat waktu," ungkapnya.


“Penggunaan dana tambahan DID tersebut akan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Gunungsitoli serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bidang sosial,” tambahnya. 


Yasokhi menyebutkan pemberian DID kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.07/2020 yang diundangkan tanggal 31 Agustus 2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan periode kedua tahun anggaran 2020. 


Ia menambahkan, DID yang 14 miliar lebih tersebut sudah diselaraskan / dituangkan dalam PAPBD Kota Gunungsitoli tahun 2020. 


"Dalam proses penganggarannya harus sesuai dengan Permendagri 33 Tahun 2019. Kalau di Kota Gunungsitoli telah diselaraskan atau dituangkan dalam PAPBD 2020," tambahnya. 


Sementara itu, dikutip dari Kontan.news, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Adriyanto menjelaskan, ada dua kriteria penerima DID tambahan tersebut. Pertama, daerah yang mampu mempertahankan zona hijau Covid-19 dalam jangka waktu 5 Juli sampai 2 Agustus 2020.


Kedua, daerah zona hijau yang mampu mempertahankan tidak adanya kasus Covid-19 atau perpindahan dari daerah zona non hijau menjadi tidak ada kasus  Covid-19.


Kinerja yang diukur tersebut berdasarkan kinerja pemda-pemda dalam menangani pandemi Covid-19 di daerahnya. DJPK akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengetahui daerah-daerah yang masuk zona hijau Covid-19. (Budi Gea) 


Iklan

Loading...
 border=