Didampingi 3 Pengacara, Fodela Resmi Gugat Putusan KPU Nias Utara
Fodela saat sampaikan gugatan di Bawaslu nisut |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Bersama tiga orang kuasa hukum, Bacakada Pasangan Fodela resmi gugat putusan KPU di Bawaslu, Jumat (25/9/2020).
”Pada hari ini kita dari pasangan Fodela telah resmi menyampaikan gugatan, karena keputusan KPU Nias Utara terhadap pasangan Fodela benar-benar sebuah diskriminasi, makanya kita menggugat ini untuk mendapatkan keadilan,” kata Bacakada Nias Utara, Fonaha Zega usai menyerahkan gugatan di kantor Bawaslu.
Pada Kesempatan itu, Fonaha Zega kembali menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tidak ada diminta dalam persyaratan yang namanya surat dari Balai Pembimbingan Kemasyarakatan (Bapas), yang dipersyaratkan itu hanya Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tetapi pihak KPU Nias Utara menjadikan surat dari Bapas tersebut sebagai sebuah persyaratan dan hingga menjadi dasar KPU Nias Utara mengambil keputusan.
“Antara surat keterangan dari Lapas dengan Bapas itu yang membuat terjadi perbedaan pemahaman, sehingga Putusan KPU menurut kita sangat keliru, selain di Bawaslu ini nantinya kita akan gugat lagi ke PTTUN dan DKPP,” jelas Fonaha.
Kuasa hukum Fodela, Syukur Kasieli Hulu, SH, MH didampingi dua orang Kuasa Hukum lainnya yakni Melizaro Harefa, SH, MH dan Soziduhu Gea, SH mengatakan Putusan dari KPU Nias Utara terhadap pasangan Fodela tidak berdasarkan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU RI.
“Keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU itu tidak berdasar hukum dan juga cacat hukum, karena Pak Fonaha Zega selesai menjalani masa pidana hingga sekarang ini lima tahun enam bulan tujuh belas hari. Kami yakin permohonan gugatan kami ini akan dikabulkan oleh Bawaslu,” tandas Kuasa Hukum, Syukur Kasieli Hulu, SH, MH.
Sementara itu, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Bawaslu Nias Utara, Oibuala Laia membenarkan Bacakada pasangan Fodela telah menyampaikan permohonan sengketa di bawaslu.
“Ada satu pasangan yang menyampaikan permohonan sengketa dan telah diterima oleh petugas penerima sengketa dari bawaslu,” terang Oibuala Laia. (Red)